No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bank Indonesia Perkuat Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Keuangan Digital

Hasan by Hasan
Rabu 13 Desember 2023
in Info Pasar
0
Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Diseminasi UMKM Potensial Dibiayai (BISAID) di Provinsi Gorontalo, Selasa (12/12/2023).

Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Diseminasi UMKM Potensial Dibiayai (BISAID) di Provinsi Gorontalo, Selasa (12/12/2023).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Perkembangan transaksi keuangan digital berlangsung pesat dalam beberapa tahun belakangan. Namun di lain sisi tingkat literasi dan kecakapan masyarakat dalam bertransaksi keuangan digital masih rendah. Berangkat dari hal tersebut, Bank Indonesia terus memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi keuangan digital.

Asisten Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, Setiawan Adhi Nurilham, mengungkapkan transaksi pembayaran melalui layanan produk dan/atau keuangan digital semakin meningkat. Situasi tersebut salah satunya tercermin pada transaksi keuangan digital menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) yang pada Oktober 2023 mencapai Rp24,31 triliun. Nilai transaksi tersebut mengalami peningkatan 178 persen dibandingkan Oktober 2022 yang tercatat sebesar Rp8,73 triliun. Demikian pula transaksi keuangan online menggunakan layanan transfer BI-Fast. Nilai transaksi transfer BI-Fast pada Oktober 2023 mencapai Rp574,74 triliun. Mengalami peningkatan 105 persen 105 persen dibandingkan Oktober 2022 sebesar Rp279 triliun.

“Di tengah peningkatan transaksi keuangan digital yang pesat tersebut masih terdapat gap yang cukup besar dengan literasi keuangan. Masih ada gap sekitar 30 persen antara literasi dan inklusif keuangan,” ungkap Setiawan pada Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Diseminasi Profil UMKM Potensial Dibiayai (BISAID) di Provinsi Gorontalo, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga :  Bone Bolango Urutan Pertama Serapan Anggaran 2019

Kesenjangan yang cukup lebar antara literasi dan inklusif keuangan digital memiliki keterkaitan dengan masih rendahnya kepedulian masyarakat/konsumen terhadap data pribadi. Data-data pribadi seperti nomor handphone pribadi, tanggal lahir, alamat rumah hingga identitas keluarga sering kali ditampilkan secara vulgar di jejaring media sosial. Termasuk penggunaan password atau personal identifikasi number (PIN) yang mudah ditebak.

“Rendahnya kepedulian masyarakat terhadap data pribadi memudahkan fraudster atau hacker (peretas) menjalankan aksinya untuk merugikan konsumen itu sendiri,” tutur pria yang akrab disapa Ilham ini.

 

Setiawan mengungkapkan, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Peraturan ini bertujuan antara lain penguatan perlindungan data, peningkatan pemberdayaan konsumen serta mengimbangi perkembangan inovasi.

Baca Juga :  Koramil Tolinggula Segera Berdiri

“Ada delapan prinsip perlindungan konsumen yang menjadi kewajiban penyelenggara layanan keuangan baik bank dan nonbank yang tertuang dalam PBI nomor 3 tahun 2023,” ujar Setiawan yang pernah bertugas di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo.

Delapan prinsip perlindungan konsumen yang menjadi kewajiban penyelenggara meliputi:

  1. Prinsip Kesetaraan dan Perlakuan yang Adil
  2. Prinsip Keterbukaan dan Transparansi
  3. Prinsip Edukasi dan Literasi
  4. Prinsip Perilaku Bisnis Bertanggung Jawab
  5. Prinsip Perlindungan Aset Konsumen
  6. Prinsip Perlindungan Data dan Informasi
  7. Prinsip Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan
  8. Prinsip Penegakan Kepatuhan

Di akhir penyampaiannya, Setiawan mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen PeKA ketika bertransaksi keuangan digital. PeKA merupakan singkatan dari Peduli terhadap manfaat, risiko dan keamanan transaksi digital; Kenali penyelenggara layanan yang resmi; serta Adukan permasalahan ke penyelenggara dan Bank Indonesia jika diperlukan tindak lanjut.(hasan/gopos)

 

Tags: Bank IndonesiaGorontaloTransaksi Keuangan Digital
Previous Post

Wali Kota Asripan Nani Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kota Kotamobagu 2025-2045

Next Post

Mahasiswa Unand Kepergok Mesum di Masjid, Ngaku Sudah 3 Kali Buat Hal Tak Senonoh

Related Posts

Info Pasar

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Rayakan Hari Anak Nasional Lewat Rumah Anak Pesisir di Bitung

Kamis 23 Juli 2026
Info Pasar

Pertamina Perluas Penyaluran Biosolar B50 di Sulawesi, Kini Tersedia di 590 SPBU

Rabu 22 Juli 2026
Info Pasar

Pertamina Perluas Penyaluran Biosolar B50 di Sulawesi, Kini Tersedia di 457 SPBU

Rabu 22 Juli 2026
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Gorontalo memperkenalkan produk UMKM pada pelaksanaan Bahagia QRISFest di GOR David Toni Limboto, Kabupaten Gorontalo
Info Pasar

BAHAGIA QRISFest 2026 Catat 147 Ribu Transaksi QRIS, UMKM Kuliner Raup Omzet Rp1,26 M

Senin 20 Juli 2026
Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Satya Permana, saat peluncuran layanan QRIS Tap pada merchant kuliner, Sabtu (18/7/2026) di GOR David Toni, Limboto. (Humas BI Gorontalo)
Info Pasar

BI Gorontalo Luncurkan QRIS Tap, Dorong Digitalisasi Pembayaran dan Promosi UMKM Kuliner

Minggu 19 Juli 2026
Info Pasar

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Optimalkan Distribusi BBM untuk Jaga Kelancaran Pasokan Energi Se-Sulawesi

Kamis 16 Juli 2026
Next Post

Mahasiswa Unand Kepergok Mesum di Masjid, Ngaku Sudah 3 Kali Buat Hal Tak Senonoh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.