No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KPU Provinsi Gorontalo Ajak Parpol-Calon DPD Taati Aturan Kampanye

Hasan by Hasan
Jumat 24 November 2023
in Politik
0
Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Gorontalo melibatkan parpol serta stakeholder, Jumat (24/11/2023) di Hotel Citimall Gorontalo.(hasan/gopos)

Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Gorontalo melibatkan parpol serta stakeholder, Jumat (24/11/2023) di Hotel Citimall Gorontalo.(hasan/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada Selasa, 28 November 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengajak partai politik (parpol) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta Pemilu 2024 agar menaati aturan kampanye.

Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, mengemukakan KPU telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum. Ada beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian oleh peserta Pemilu terkait ketentuan tersebut. Yakni berkaitan pelaksanaan kampanye, serta larangan dalam melakukan kampanye.

“Ketentuan kampanye sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ini penting untuk dipahami dan dilaksanakan baik oleh partai politik beserta calon anggota legislatif, serta calon anggota DPD,” tutur Hendrik Imran saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 bersama Peserta Pemilu dan Stakeholder, Jumat (24/11/2023) di Hotel Citimall Gorontalo.

Merujuk pada Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, serta debat pasangan calon. Kampanye juga dapat dilakukan dengan penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK), melalui media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Baca Juga :  Kampanye Sudah Hari ke-47, APK Paslon di Kab. Malang Belum Didistribusikan

Selanjutnya pada Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ditekankan larangan penempatan atau pemasangan bahan kampanye/APK. Yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Hendrik Imran mengemukakan, untuk kampanye rapat umum maupun penayangan iklan di media massa baru bisa dilaksanakan pada 21 Januari-10 Januari 2024. Selanjutnya untuk akun media sosial yang digunakan peserta pemilu untuk berkampanye harus didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tembusan Bawaslu dan Kepolisian.

“Mengenai penempatan APK mengacu pada zona atau lokasi yang telah ditetapkan bersama oleh pemerintah daerah bersama KPU kabupaten/kota,” terang mantan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Gorontalo ini.

Baca Juga :  Alham Habibie Bidik Kursi Bupati Bone Bolango

Lebih lanjut, Hendrik Imran menyampaikan, menjelang pelaksanaan kampanye maka perlu adanya persamaan persepsi peserta pemilu, KPU, Bawaslu maupun pemangku kepentingan (stakeholder). Penyamaan persepsi ini tidak hanya terbatas pada ketentuan dalam regulasi PKPU Nomor 15 tahun 2023 tetapi juga terkait hal-hal teknis lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye.

“Kami berharap pelaksanaan kampanye di Provinsi Gorontalo dapat berjalan lancar, aman, serta memberikan edukasi politik yang baik untuk masyarakat,” harap Hendrik Imran.

Rapat koordinasi persiapan Pemilu 2024 menghadirkan pemateri Direktur Intelkam Polda Gorontalo, Kombes Pol Hendri Tarigan, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, serta Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah. Adapun peserta yang hadir berasal dari unsur partai politik, perwakilan calon anggota DPD, serta media massa. Hadir pula jajaran KPU kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.(hasan/gopos)

Tags: Calon Anggota DPDKampanyeKPU Provinsi GorontaloParpol
Previous Post

Dekab Bone Bolango Minta Direktur PDAM Dicopot

Next Post

Dua Warga Pohuwato Tewas Tertimpa Pohon di Tambang Emas Taluditi

Related Posts

Perspektif

Indrawati Gobel dan Idah Syahidah, Dua Srikandi di Puncak Politik Gorontalo

Senin 14 September 2026
Gorontalo

Estafet Politik Gobel Berlanjut, Indrawati Ambil Alih NasDem Gorontalo

Senin 14 September 2026
Manaf Hamzah (kiri), Hamzah Idrus (kanan)
Politik

PKS Gorontalo Bidik Kursi DPR RI 2029, Manaf Hamzah-Hamzah Idrus Disiapkan

Selasa 1 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie.
Politik

Isu Golkar Tarik Dukungan dari Gusnar-Idah, Satgas Demokrat Sebut Menyesatkan Publik

Rabu 26 Agustus 2026
Momen ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento- Suharsi Igirsa, fose bersama usai upacara HUT RI ke 81, Senin (17082026) (YusufGopos)
Politik

Suharsi Igirisa-Beni Nento, Sinyal Duet Golkar untuk Pilkada Pohuwato 2030?

Senin 17 Agustus 2026
Politik

Sinyal Pilgub Adhan Dambea Disambut Partai Hanura, Ekwan Ahmad: Kami Siap Mendukung!

Kamis 6 Agustus 2026
Next Post
Kedua Jasad Tertimpa Pohon di Evakuasi Melalui Ojek di Wilayah Pertambangan Ilegal, Jum'at 24/11/2023 (Istimewa)

Dua Warga Pohuwato Tewas Tertimpa Pohon di Tambang Emas Taluditi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.