GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo menertibkan sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) atau baliho calon anggota legislatif (caleg). Penertiban ini dilakukan karena sejumlah baliho caleg tersebut dipasang tidak sesuai dengan ketentuan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili mengatakan sebelumnya pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk menertibkan APS secara mandiri. Hanya saja, sampai dengan batas waktu yang ditentukan pihaknya masih mendapati sejumlah APS yang terpasang tidak sesuai dengan aturan.
“25 hari sejak penetapan DCT tidak boleh ada kampanya. Sehingga APS yang memuat materi kampanye itu kami tertibkan,” kata Wahyudin.
Sejumlah APS yang sudah ditertibkan saat ini diamankan di sekretariat Panwascam di masing-masing kecamatan. Adapun jika masih diperlukan, sambung Wahyudin, bisa diambil kembali tetapi tidak diperkenankan untuk dipasang sebelum masa kampanye.
Wahyudin menambahkan, sat ini pihaknya baru menerima surat intruksi dari Bawaslu RI terkait penertiban APS yang menggunakan media alat peraga. Sampai dengan sat inni, Wahyudin mengaku belum menerima intruksi untuk melakukan penertiban sejumlah baliho yang terpasang di kendaraan.
“Yang one way seperti itu kami belum menerima intruksi,” tukas Wahyudin. (Abin/Gopos)