GOPOS.ID, GORONTALO – Bagi masyarakat Gorontalo yang butuh uang pecahan kecil atau ingin tukar uang yang tak layak edar, kini semakin mudah. Selain melalui layanan kas keliling Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo dan Perbankan, penukaran uang juga bisa dilakukan di kantor Pegadaian.
Layanan penukaran uang di kantor Pegadaian ini merupakan kerja sama antara Kantor Perwakilan BI Gorontalo dengan PT Pegadaian. Sebagai tahap awal, ada tiga kantor Pegadaian yang membuka loket penukaran uang. Masing-masing kantor Pegadaian Syariah di Citi Mall Gorontalo, Kantor Pegadaian Pasar Sentral Kota Gorontalo, serta Pegadaian Kota Utara di Jl. HB Jassin, Kota Gorontalo.
“Untuk jadwal pelayanan mengikuti jadwal Bank Indonesia. Yakni pada Selasa dan Kamis dimulai pada pukul 09.00 hingga pukul 12.00 wita,” ujar Deputi Bisnis PT Pegadian Area Gorontalo Agus Tohir.
Baca juga: Astaga, Janin Ini Ditemukan di Dalam Tas Kresek
Menurut Agus Tohir, loket penukaran uang kerja sama BI dan Pegadaian merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat. Terutama kalangan pedagang dan pebisnis berkaitan uang pecahan kecil ataupun uang layak edar.
“Kita akan lihat perkembangan ke depan. Jika kebutuhan semakin luas, maka kita akan menunjuk outlet Pegadaian yang lain dalam rangka mengoptimalkan kerja sama ini,” tutur Agus Tohir.
Sementara itu Kepala Perwakilan BI Provinsi Gorontalo Budi Widihartanto menjelaskan, layanan penukaran uang kerja sama BI dan Pegadaian merupakan salah satu upaya BI untuk memperluas jangkauan penyediaan uang layak edar di masyarakat. Sehingga uang yang tak layak edar di masyarakat bisa ditarik dan kemudian dikeluarkan (diganti,red) uang layak edar.
“Sebelumnya layanan penukaran ini kita bekerjasama dengan Perbankan. Sekarang kita perluas lagi melalui kerja sama dengan Pegadaian,” ujar Budi Widihartanto.
Baca juga: Investasi di Gorontalo, Pemprov Pastikan Kemudahan Pengurusan Izin
Sejalan perluasan layanan tukar uang, lanjut Budi Widihartanto, Kantor Perwakilan BI Provinsi Gorontalo juga secara massif menyosialisasikan memperlakuka uang Rupiah dengan “5 Jangan”.
“Yaitu Jangan Dilipat. Jangan Dicoret. Jangan Distepler. Jangan Diremas. Serta Jangan Dibasahi,” ungkap mantan Kepala Divisi Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan BI Jawa Timur itu.(hasan/gopos)