GOPOS.ID, GORONTALO – Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) terkait seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo terus bergulir. Hari ini, Jumat (27/10/2023) pukul 14.00, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP.
Sidang pemeriksaan yang akan berlangsung di Kantor KPU Provinsi Gorontalo tersebut akan menghadirkan Bawaslu Kota Gorontalo. Perkara dengan nomor register 117-PKE-DKPP/IX/2023 ini diadukan oleh Lukman Ismail, Frengki Kasim, Yance Pakaya, dan Rosihan Kaluku sebagai Pengadu I-IV. Para Pengadu mengadukan Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili.
Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni masih terdaftar dan terlibat sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo saat seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023 – 2028.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David dalam siaran pers.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.(hasan/gopos)