GOPOS.ID, GORONTALO – Anggaran Pemilihan Kepala Daerah atau pemilihan Gubernur (Pilkada/Pilgub) Gorontalo untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo ditetapkan senilai Rp90,5 Miliar.
Anggaran ini ditetapkan dan disepakati melalui Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Selasa (24/10/2023).
Penjabat Gubernur (Penjagub) Gorontalo Ismail Pakaya mengatakan, anggaran pilkada serentak Provinsi Gorontalo tahun 2024 ini telah dirumuskan melalui proses yang panjang.
“Kita menyepakati dan menyesuaikan usulan KPU dan kemampuan anggaran daerah. Dan telah menghasilkan kesepakatan bersama senilai Rp90.523.000.000,” ujarnya.
Menurut Ismail, salah satu program prioritas seorang penjagub adalah menyukseskan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
“Saya berharap berharap pelaksanaan pemilu dan pemilikada berlangsung sukses akan dan lancar,” kata Ismail.
Oleh sebab itu, semua unsur perlu menjamin dan menyukseskan pemilu dan pilkada supaya sukses aman dan lancar.
“Dalam rangka menyukseskan Pemilukada berdasarkan surat edaran dari Kemendagri. Di sana menyebutkan agar pemerintah daerah menindaklanjuti edaran itu dan meminta kepalda daerah menyediakan anggaran pilkada dalam APBD. 40 persen APBD perubahan dan sisanya induk,” tandas Ismail.
Penandatanganan NPHD yang dilaksanakan bersama dengan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diperluas tersebut juga ikut dihadiri oleh kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo.
Ismail ikut meminta kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk segera melaksanakan penganggaran untuk pilkada di masing-masing daerah. (muhajir/gopos)