GOPOS.ID, LIMBOTO – Dua pejabat Kepolisian Sektor (Polsek) Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat kasus pemerasan terhadap warga. Keduanya adalah Kepala Unit (Kanit) Reskrim, GI, dan Kasum Polsek Tolangohula, BR.
“Keduanya sudah kami berhentikan dari jabatan dan sekarang sementara dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya di Polda Gorontalo,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya, melalui Kasie Humas Polres Gorontalo, Iptu Gunawan, Rabu (11/10/23)
Iptu Gunawan menjelaskan, Wakapolres Gorontalo, Kompol R Dodoi Hutagalung, sudah mendatangi pihak korban. Pada kesempatan itu, Wakapolres ikut menyampaikan permohonan maaf.
“Perihal ancaman terhadap keduanya juga sementara diselidiki. Wakapolres juga telah mendatangi keduanya untuk meminta maaf atas perbuatan anggota,” katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro mengatakan keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda. Dirinya mengatakan untuk saat ini belum ada pemecatan karena pemeriksaan masih berlanjut.
“Keduanya dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tutup AKBP Desmont.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Tolangohula, Asni Abas, mengadukan oknum personel Polsek Tolangohula karena kerap meminta uang. Hal itu terjadi setelah suami Asni melaporkan dugaan pengancaman dengan terlapor tetangganya, Frengki.
Asni mengaku dimintai uang oleh oknum anggota Polsek Tolangohula dengan dalih untuk pengurusan perkara.(Abin/gopos)