GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo menggeledah sebuah kos mewah di Jl. Prof. Aloei Saboe, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Penggeledahan kos bernama Andromeda itu terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp6,7 miliar yang melibatkan pasangan suami istri FA alias Fendi dan SMHB alias Memi.
FA dan SMHB merupakan pemilik dari tempat kos Andromeda. Bangunan beserta isi dan perabotan di dalam kos disinyalir berasal dari uang hasil TPPU yang diduga dilakukan FA dan SMHB.
Dalam penggeledahan, Polisi mengangkut berbagai perabot dan hiasan di dalam kos. Mulai dari tempat tidur, keramik hingga jam berdiri. Barang-barang tersebut selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo sebagai barang bukti, Selasa (5/9/2023).
Penyerahan barang bukti dilakukan Unit 2 Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota setelah berkas perkara TPPU dengan tersangka utama FA dinyatakan lengkap. Bersama dengan berkas perkara, FA ikut dilimpahkan ke Kejari Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, SIK, menyampaikan dugaan TPPU yang melibatkan FA dan SMHB di tingkat penyidik telah dinyatakan lengkap (P21). Oleh karena itu, penyidik melimpahkan perkara bersama dengan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Gorontalo.
“Dalam penyerahan ini, kami turut menyertakan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 bundelan sertifikat hak milik nomor 290 atas nama pemilik FA. Di lahan tersebut terbangun rumah mewah yang diduga bersumber dari hasil kejahatan,” ujar Kompol Leonardo.
“Kemudian 1 bundelan sertifikat hak milik nomor 397 atas nama FA yang di lahan tersebut terbangun bangunan kos mewah dengan jumlah kamar sebanyak 14 kamar, 2 buah kursi syahrini beserta meja warna Gold, 10 buah keramik warna gold, 1 buah kaligrafi besar bergambar kakbah, 1 buah kaligrafi besar, 2 buah kaligrafi ukuran kecil 1 set ranjang/tempat tidur dan 1 buah jam dinding berdiri merek ‘seiko’,” tambah Kompol Leonardo.
Menurut Kompol Leonardo, beberapa waktu lalu penyidik Tidpikor Polresta Gorontalo Kota telah menyerahkan satu orang tersangka (SMHB) berkaitan perkara tersebut ke Kejari Kota Gorontalo. Tersangka tersebut telah dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp200 juta.
“Hari ini hanya pelaku utama yakni FA yang kami serahkan ke Kejari Kota Gorontalo. Sebelumnya satu orang pelaku sudah lebih awal kami limpahkan, karena berkas penyidikannya telah dinyatakan rampung,” pungkas Kompol Leonardo Widharta.
Kasus pencucian uang ini bermula saat pemilik UD Tiga Sejati mencurigai adanya laporan penjualan yang tak wajar yang disampaikan Fendi pada Januari 2021.
Setelah ditelusuri pemilik UD Tiga Sejati menemukan jumlah barang yang keluar dari gudang dengan uang yang disetorkan tidak sesuai. Berdasarkan temuan tersebut, pemilik UD Tiga Sejati akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Gorontalo Kota pada September 2022.
Dari hasil audit independen diketahui kerugian yang dialami UD Tiga Sejati mencapai Rp6,7 miliar. Dari hasil penyidikan, Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan tiga orang tersangka, yaitu FA, SMHB, dan WH.(adm-02/gopos)