No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Perkara TPPU Rp6,7 Miliar Lengkap, Polisi Geledah Kos Mewah di Kota Gorontalo

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 7 September 2023
in Hukum & Kriminal
0
Petugas Penyidik Tidpikor Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota mengangkat sejumlah perabot dan hiasan di Kos Andromeda sebagai barang bukti dugaan kasus TPPU yang menyeret pasutri FA dan SMHB

Petugas Penyidik Tidpikor Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota mengangkat sejumlah perabot dan hiasan di Kos Andromeda sebagai barang bukti dugaan kasus TPPU yang menyeret pasutri FA dan SMHB

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo menggeledah sebuah kos mewah di Jl. Prof. Aloei Saboe, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Penggeledahan kos bernama Andromeda itu terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp6,7 miliar yang melibatkan pasangan suami istri FA alias Fendi dan SMHB alias Memi.

FA dan SMHB merupakan pemilik dari tempat kos Andromeda. Bangunan beserta isi dan perabotan di dalam kos disinyalir berasal dari uang hasil TPPU yang diduga dilakukan FA dan SMHB. 

Dalam penggeledahan, Polisi mengangkut berbagai perabot dan hiasan di dalam kos. Mulai dari tempat tidur, keramik hingga jam berdiri. Barang-barang tersebut selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo sebagai barang bukti, Selasa (5/9/2023).

Penyerahan barang bukti dilakukan Unit 2 Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota setelah berkas perkara TPPU dengan tersangka utama FA dinyatakan lengkap. Bersama dengan berkas perkara, FA ikut dilimpahkan ke Kejari Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, SIK, menyampaikan dugaan TPPU yang melibatkan FA dan SMHB di tingkat penyidik telah dinyatakan lengkap (P21). Oleh karena itu, penyidik melimpahkan perkara bersama dengan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Gara-gara Miras, Warga Desa Poso Kehilangan Telinga Kiri

“Dalam penyerahan ini, kami turut menyertakan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 bundelan sertifikat hak milik nomor 290 atas nama pemilik FA. Di lahan tersebut terbangun rumah mewah yang diduga bersumber dari hasil kejahatan,” ujar Kompol Leonardo.

“Kemudian 1 bundelan sertifikat hak milik nomor 397 atas nama FA yang di lahan tersebut terbangun bangunan kos mewah dengan jumlah kamar sebanyak 14 kamar, 2 buah kursi syahrini beserta meja warna Gold, 10 buah keramik warna gold, 1 buah kaligrafi besar bergambar kakbah, 1 buah kaligrafi besar, 2 buah kaligrafi ukuran kecil 1 set ranjang/tempat tidur dan 1 buah jam dinding berdiri merek ‘seiko’,” tambah Kompol Leonardo.

Menurut Kompol Leonardo, beberapa waktu lalu penyidik Tidpikor Polresta Gorontalo Kota telah menyerahkan satu orang tersangka (SMHB) berkaitan perkara tersebut ke Kejari Kota Gorontalo. Tersangka tersebut telah dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp200 juta.

Baca Juga :  Pengakuan Terduga Pemerkosa Nenek di Kecamatan Telaga: Hanya Gesek-gesek

“Hari ini hanya pelaku utama yakni FA yang kami serahkan ke Kejari Kota Gorontalo. Sebelumnya satu orang pelaku sudah lebih awal kami limpahkan, karena berkas penyidikannya telah dinyatakan rampung,” pungkas Kompol Leonardo Widharta.

Kasus pencucian uang ini bermula saat pemilik UD Tiga Sejati mencurigai adanya laporan penjualan yang tak wajar yang disampaikan Fendi pada Januari 2021.

Setelah ditelusuri pemilik UD Tiga Sejati menemukan jumlah barang yang keluar dari gudang dengan uang yang disetorkan tidak sesuai. Berdasarkan temuan tersebut, pemilik UD Tiga Sejati akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Gorontalo Kota pada September 2022.

Dari hasil audit independen diketahui kerugian yang dialami UD Tiga Sejati mencapai Rp6,7 miliar. Dari hasil penyidikan, Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan tiga orang tersangka, yaitu FA, SMHB, dan WH.(adm-02/gopos)

Tags: Kos MewahPerkara TPPUTPPU
Previous Post

Banmus DPRD Gorut Segera Rapatkan Penyusunan Agenda Akhir Tahun

Next Post

Mario Dandy Penganiaya David Ozora Divonis 12 Tahun Penjara

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com]

Mario Dandy Penganiaya David Ozora Divonis 12 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.