No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kasus Pembunuhan di Jl. Panjaitan Segera Disidangkan

Admin by Admin
Rabu 17 Juli 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
139
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Masih ingat kasus pembunuhan sadis yang menimpa keluarga Yohanes Pangkong di Jl. Panjaitan, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo? Kasus yang terjadi pada 17 Maret 2019 tersebut akan segera disidangkan.

Hal itu seiring pelimpahan berkas perkara bersama tersangka K alias Tono oleh Polres Gorontalo Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Selasa (16/7/2019). Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas penyidikan perkara pembunuhan di Jl. Panjaitan dinyatakan lengkap atau P-21.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja,SIK.,MSi melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Deni Muhtamar,S.Sos,SH menjelaskan, surat P-21 dikeluarkan yang menandakan proses penyidikan perkara di tingkat penyidikan telah memenuhi syarat untuk proses lebih lanjut. Yakni proses hukum di tingkat Kejaksaan dan Pengadilan.

“Penyidikan di tingkat Polres Gorontalo Kota sudah dinyatakan lengkap. Seiring hal itu, Polres Gorontalo Kota melakukan pelimpahan berkas perkara bersama dengan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gorontalo,” ujar Deni Muhtamar.

Baca Juga :  Launching Logo Baru TVRI di Gorontalo Meriah
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Deni Muhtamar,S.Sos,SH

Baca juga: Ambil Pisau untuk Jaga Diri, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan di Jl. Panjaitan

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan di Jl. Panjaitan, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo merenggut dua nyawa. Yakni Simon Pangkong (40) dan Sintiawati Horiyono (70).

Sempat buron selama 4 hari, tersangka pembunuhan K alias Tono akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Desa Belopa, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pembuat kunci duplikat itu rencananya hendak kabur ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari hasil penyidikan, Tono mengaku hanya bermaksud mencuri. Akan tetapi karena ketahuan, maka dirinya nekat menghabisi Simon Pangkong (anak Yohanes Pangkong) serta Sintiawati Horiyono (istri Simon Pangkong). Selain itu, Tono juga sempat melukai Simon Pangkong dan putrinya Imelda Pangkong.

Baca Juga :  Herman Haluti Sarankan Pungutan Retribusi Sampah Diserahkan ke Kecamatan

Baca juga:  Motif Pembunuhan di Jl. Panjaitan, Kapolres: Ini Murni Pencurian

Atas aksinya itu, Tono dikenakan Pasal 338 dan/atau Pasal 335 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 338 KHUP mengatur tentang pembunuhan. Yakni “Barangsiapa dengan segaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”.

Untuk pasal 365 ayat (3) mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Disebutkan “Hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dijatuhkan karena perbuatan itu ada orang mati.”.(Isno/gopos)

Baca juga: Dugaan Malapraktek di Puskemas Limboto Dilapor ke DPD dan Komnas HAM

Tags: Kota GorontaloPembunuhan Jl PanjaitanPolres Gorontalo KotaYohanes Pangkong
Previous Post

Kualitas Jalan di Gorontalo Terus Ditingkatkan

Next Post

Rp 10 Triliun Dialokasikan untuk Tunjangan Pengangguran

Related Posts

Kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM, Kabupaten Pohuwato, dilanda longsor pada Rabu (12/8/2026) sore.
Gorontalo

PETI DAM Pohuwato Longsor, Empat Orang Dikabarkan Meninggal

Kamis 13 Agustus 2026
Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.
Hukum & Kriminal

Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post

Rp 10 Triliun Dialokasikan untuk Tunjangan Pengangguran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.