GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sebanyak 31 orang warga binaan (wabin) lembaga pemasyarakatan kelas IIA Gorontalo yang tersandung kasus tidak pidana korupsi, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari rentang waktu satu bulan sampai tiga bulan.
Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus di setiap tahunnya adalah salah satu bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Infomasi yang dihimpun gopos.id, sebanyak 31 warga binaan yang terlibat korupsi mendapat remisi bervariasi. Sebanyak tiga orang pengurangan sebagian selama satu bulan atau 30 hari, 9 orang mendapat remisi 60 hari, lainnya mendapat remisi 90 hari.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo, Indra Setiabudi Mokoagow menjelaskan 332 warga binaan mendapatkan remisi dengan pengurangan waktu yang berbeda. Remisi diberikan kepada tahanan yang terlibat korupsi, narkotika dan tidak pidana umum lainnya. Ada yang pengurangan sebagian (RU I) , dan ada pula yang dinyatakan bebas (RU II)
“314 dapat RU I, dan 8 lainnya dapat remisi RU II, atau dinyatakan bebas. Remisi tersebut diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratans administratif dan substantif yang telah ditetapkan,” kata Indra Setiabudi Mokoagow.
Dirinya melanjutkan untuk kasus korupsi tidak ada yang dinyatakan bebas, hanya mendapat pengurangan sebagian mulai satu bulan hingga tiga bulan. Hal itu sesuai dengan keputusan Mentri hukum dan HAM. Remisi Umum ini merupakan bagian dari upaya sistem pemasyarakatan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mendapatkan pembebasan masa hukuman. Selain itu sebagai bentuk insentif atas perilaku baik dan pemenuhan kriteria tertentu selama menjalani hukuman (Sari/gopos)