No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sebanyak 31 Koruptor di Lapas Kelas IIA Gorontalo Dapat Remisi 1-3 Bulan

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 17 Agustus 2023
in Gorontalo
0
Sebanyak 31 Koruptor di Lapas Kelas IIA Gorontalo Dapat Remisi 1-3 Bulan

Penyerahan remisi bagi warga binaan lembaga pemasyarakat (lapas) Kelas II A Gorontalo bertepatan HUT ke-78 RI, Kamis (17/8/2023)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sebanyak 31 orang warga binaan (wabin) lembaga pemasyarakatan kelas IIA Gorontalo yang tersandung kasus tidak pidana korupsi, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari rentang waktu satu bulan sampai tiga bulan.

Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus di setiap tahunnya adalah salah satu bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Infomasi yang dihimpun gopos.id, sebanyak 31 warga binaan yang terlibat korupsi mendapat remisi bervariasi. Sebanyak tiga orang pengurangan sebagian selama satu bulan atau 30 hari, 9 orang mendapat remisi 60 hari, lainnya mendapat remisi 90 hari.

Baca Juga :  Loundry di Jalan Kenangan Terbakar: Diduga Dipicu Kebocoran Gas

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo, Indra Setiabudi Mokoagow menjelaskan 332 warga binaan mendapatkan remisi dengan pengurangan waktu yang berbeda. Remisi diberikan kepada tahanan yang terlibat korupsi, narkotika dan tidak pidana umum lainnya. Ada yang pengurangan sebagian (RU I) , dan ada pula yang dinyatakan bebas (RU II)

“314 dapat RU I, dan 8 lainnya dapat remisi RU II, atau dinyatakan bebas. Remisi tersebut diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratans administratif dan substantif yang telah ditetapkan,” kata Indra Setiabudi Mokoagow.

Baca Juga :  Pegadaian Syariah Gorontalo Ajak Mahasiswa Manfaatkan Program Gadai Elektronik

Dirinya melanjutkan untuk kasus korupsi tidak ada yang dinyatakan bebas, hanya mendapat pengurangan sebagian mulai satu bulan hingga tiga bulan. Hal itu sesuai dengan keputusan Mentri hukum dan HAM. Remisi Umum ini merupakan bagian dari upaya sistem pemasyarakatan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mendapatkan pembebasan masa hukuman. Selain itu sebagai bentuk insentif atas perilaku baik dan pemenuhan kriteria tertentu selama menjalani hukuman (Sari/gopos)

Tags: KoruptorLapas Kelas II A Gorontalo
Previous Post

Tangis Haru Warnai Paskibraka Pohuwato Usai Bertugas pada HUT Ke- 78 RI

Next Post

Polresta Gorontalo Kota Ciduk Dua Terduga Pelaku Judi Togel Online

Related Posts

Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota
Gorontalo

Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota

Sabtu 5 Juli 2025
Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo
Gorontalo

Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo

Sabtu 5 Juli 2025
Ahli Keuangan Negara: Bansos Tanpa Potongan Bukan Korupsi
Gorontalo

Ahli Keuangan Negara: Bansos Tanpa Potongan Bukan Korupsi

Sabtu 5 Juli 2025
CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor
Gorontalo

CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

Jumat 4 Juli 2025
PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025
Gorontalo

PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025

Jumat 4 Juli 2025
City Harvest Singapore Salurkan bantuan ke 150 keluarga beresiko stunting di Kota Gorontalo
Gorontalo

City Harvest Singapore Salurkan bantuan ke 150 keluarga beresiko stunting di Kota Gorontalo

Jumat 4 Juli 2025
Next Post
Polresta Gorontalo Kota Ciduk Dua Terduga Pelaku Judi Togel Online

Polresta Gorontalo Kota Ciduk Dua Terduga Pelaku Judi Togel Online

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.