GOPOS.ID, MARISA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato mengamankan sebuah mobil pikap yang kedapatan membawa ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus, Rabu (2/8/2023).
Dalam penyitaan cap tikus ini, seorang pengemudi berinisial TEW (35) yang merupakan warga Kabupaten Boalemo pun diperiksa jajaran Satresnarkoba Polres Pohuwato.
“Yang bersangkutan sudah diamankan bersama satu unit mobil pikap yang membawa ratusan liter cap tikus,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H Turangan.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pohuwato mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil pikap dari arah Boalemo yang akan menuju Pohuwato yang bermuatan miras jenis cap tikus.
Kasat Resnarkoba Iptu Renly Turangan pun bergegas memimpin langsung penggerebekan itu. Dan ternyata benar, polisi menghentikan sebuah mobil pikap Suzuki New Carry dengan nomor polisi DM 8455 CC tepat di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Pohuwato, sekitar pukul 19.20 Wita.
Setelah diperiksa, mobil pikap ini membawa sedikitnya 25 jerigen yang masing-masing berisi 25 liter cap tikus.
“Ada juga satu kantong plastik besar berisi 25 liter cap tikus. Jadi, jumlahnya kalau ditotal sekitar 650 liter cap tikus,” kata Renly.
Rencananya, miras jenis cap tikus itu akan dipasarkan di wilayah Kabupaten Pohuwato. Polisi pun terus melakukan proses hukum lebih lanjut terkait penemuan ini.(adm03/gopos)