No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kampus Dilarang Gunakan Kantong Plastik

Admin by Admin
Kamis 11 Juli 2019
in Gorontalo, Headline
0
190
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemeristekdikti) melarang penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan kantong plastik. Larangan tersebut berlaku untuk seluruh unit birokrasi di bawah Kemenristekdikti dan perguruan tinggi se-Indonesia.

Larangan penggunaan kemasan bahan plastik sekali pakai serta kantong plastik di perguruan tinggi dikeluarkan Menteri Ristekdikti melalui instruksi nomor 1/M/INS/2019 tertanggal 25 Juni 2019. Larangan ini dikeluarkan Menristekdikti menindaklanjuti gerakan Indonesia Bersih.

Instruksi Menristekdikti ditujukan kepada seluruh pimpinan tinggi madya hingga pegawai di lingkungan unit Kemenristekdikti, Rektor, Direktur hingga seluruh pegawai di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri.

Baca Juga :  12 Ekskavator Beraktivitas di Tambang Ilegal Popayato Barat

Baca juga: Curi Motor, Dua Pemuda Diamankan Polres Bonebol

Ada tujuh poin yang ditekankan Menristekdikti dalam instruksi tersebut. Antara lain, tidak menggunakan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di unit kerja masing-masing.

“Setiap pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor tidak menggunakan pembungkus makanan/kemasan minuman plastik,” sebut Menristekdikti Mohamad Nasir dalam instruksi tersebut.

Di setiap ruang kerja, ruang pertemuan, ruang rapat serta aula disediakan dispenser air minum dan gelas minum. Selain itu, dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi pelatihan dan kegiatan sejenis hendaknya dikurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho serta media iklan lainnya yang berbahan plastik.

Baca Juga :  Tersinggung, Ibu Hamil di Biluhu Hantam Ayah Mantu hingga Bersimbah Darah

Sementara itu instruksi Menristekdikti menuai dukungan mahasiswa di Gorontalo. Beberapa mahasiswa di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang ditemui gopos.id berharap, kebijakan tersebut bisa dilaskanakan dan terealisasi dengan baik.

“setiap berjalan, banyak sekali,sampah plastik yang saya lihat di kampus. Jadi sangat penting untuk merealisasikan himbauan kemenristekdikti ini, agar kita terhindar dari bahaya sampah,” ujar Fikri Trumpi, salah seorang mahasiswa UNG.(aldi/gopos)

Baca juga: Sabtu Pekan Ini, RS Ainun Habibie Operasi 50 Penderita Katarak, Gratis

Tags: Kantong PlastikKemasan Berbahan PlastikPerguruan Tinggi
Previous Post

Curi Motor, Dua Pemuda Diamankan Polres Bonebol

Next Post

Wujudkan Lingkungan Sehat, Pengawasan Fasilitas Umum Dimaksimalkan

Related Posts

Proses Isbat Nikah dan Sunatan massal di Polsek Wonosari, Senin (06/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

Selasa 7 Juli 2026
Operator kecelakaan di Kawasan Pani Gold Mine, (Istimewa)
Gorontalo

Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Senin 6 Juli 2026
Gorontalo

Wali Kota Wenny Gaib Dorong Kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk Lindungi Keluarga

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Mobil Terios Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Mobil di Jalan John Aryo Katili

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Zulhas Boyong Artis Nasional ke Pelantikan PAN di Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Beli Perlengkapan Sekolah: Timuato Institute-Harry Mimin Homestay Wujudkan Mimpi Anak Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Next Post

Wujudkan Lingkungan Sehat, Pengawasan Fasilitas Umum Dimaksimalkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.