GOPOS.ID, LIMBOTO – Satuan Narkoba Polres Gorontalo berhasil membongkar penyeludupan 384 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dikirim dari wilayah Sulawesi Utara (Sulut), baru-baru ini.
384 liter cap tikus yang dibungkus dalam 32 kantong plastik itu disita saat disimpan di dalam mobil pikap yang sedang melintas di jalan trans Sulawesi Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
“Ada 32 kantong plastik, tiap kantong berisi 12 liter cap tikus. Totalnya ada 384 liter yang kita amankan,” kata Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP Mohamad Adam.
Penyeludupan cap tikus itu terbongkar saat polisi menerima laporan masyarakat terkait keberadaan mobil pikap hitam yang membawa cap tikus dari wilayah Sulut. Saat dicegat, polisi menemukan barang bukti tersebut disimpan di tengah kas mobil.
“Kalau dilihat mobil itu tidak ada muatan. Tapi setelah diperiksa baik-baik, ternyata di tengah kas mobil ada ruang yang menyimpan puluhan kantor miras ini,” kata Mohamad Adam.
Polisi pun mengamankan pengemudi mobil berinisial FD. Saat diinterogasi, FD yang juga warga Kecamatan Bongomeme ini mengaku hanya sebagai kurir untuk menjemput barang tersebut di wilayah Sulut.
“Miras ini ternyata milik kakaknya, MD. Kasus ini masih terus diselidiki dan semua barang bukti sudah kita amankan,” tandasnya.(adm03/gopos)