GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Polres Gorontalo Kota meringkus tujuh orang yang disinyalir sebagai mucikari dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kini, mucikari yang terdiri dari enam lelaki dan seorang perempuan itu telah mendekam di hotel prodeo sel tahanan Polresta Gorontalo Kota.
“Mereka kita amankan di berbagai lokasi berbeda di wilayah Kota Gorontalo,” kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana pada konferensi pers, Senin (26/6/2023).
Ditambahkan Ade Permana, korban yang ditawarkan para mucikari ini kepada lelaki hidung belang adalah gadis-gadis yang berusia rata-rata 19 tahun.
Modus para tersangka yakni menawarkan korban untuk dijual melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp dengan tarif antara Rp250 ribu sampai Rp1 juta. Kemudian para mucikari ini mendapatkan keuntungan mulai Rp50 pibu sampai Rp100 ribu dari korban untuk setiap transaksi.
“Jadi korbannya dari berbagai usia, paling muda 19 tahun,” sambung Ade Permana.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.(Sari/gopos)