GOPOS.ID, MARISA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato mengamankan tiga warga yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba). Ketiganya adalah RD, TUR, dan AM. Mereka dibekuk secara terpisah.
Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan tiga warga ini berawal dari penangkapan RD. Saat itu RD berada di Jl. Trans Sulawesi, Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, Pohuwato, Jumat (9/6/2023). Dari tangan RD ditemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi sabu.
Selanjutnya sekitar Pukul 00:30 Wita, tim melakukan pengembangan ke Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, menuju tempat ke lokasi TUR alias Wite yang berada di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Pohuwato.
Kemudian sekitar Pukul 01:00 Wita, tim kembali melakukan pengembangan ke dua dan berhasil melakukan Penangkapan terhadap AM alias AMRI di rumahnya, di Desa Persatuan, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, mengatakan ketiga pelaku di amankan setelah hasil pengembangan dari RD, setelah di dapati barang bukti tiga paket plastik klip milikinya.
“Saat ini ketiga pelaku sudah di amankan di Polres Pohuwato, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Renly, Senin (19/06/2023).
Mantan Kapolsek Popayato Barat mengaku, atas perbuatan itu ketiga pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Para pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Renly (Yusuf/Gopos)