GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Kriminal Umum Polda Gorontalo membackup kasus dugaan peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak berumur 9 tahun.
Terkait hal itu Dir Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko S.,I.,K. M.H menjelaskan menurut pengakuan saksi korban penganiyayan telah meninggal dunia yang tak lain adalah keponakan dari kedua pelaku tersebut.Â
Usai mendengar kabar tersebut, saksi beserta keluarganya langsung bergegas menuju rumah pelaku yang ada di Desa Telaga, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Lanjut Nur Santiko, setelah saksi dan keluarga tiba di TKP tanpa alasan yang kurang jelas saksi beserta keluarga dari si korban penganiyayaan tersebut tidak diizinkan oleh pelaku untuk melihat ataupun membuka sarung yang menutupi mayat anak dari korban yang berumur 9 tahun.
“Tak berselang lama pihak keluarga melihat adanya kejanggalan dan sebelumnya juga mendapat informasi korban terdapat luka dan memar di badan alhasil pihak keluarga pun melaporkan perkara tersebut ke Polda Gorontalo,” ujarnya menerangkan.
Terlebih juga ia mengatakan dari hasil interogasi sementara korban sebelum meninggal, suami dan tante korban melakukan pemukulan dengan tujuan memberikan hukuman pada korban karena telah mencuri uang yang ada di dalam rumah.
“Pemukulan itu di lakukan menggunakan selanga air di bagian punggung serta di beri tindakan tambahan setelah korban mengakui bahwa dia telah mengambil uang tersebut,” kata Nur Santiko.Â
Diterangkan juga bahwa kasus perkara penganiyayan tersebut untuk saat ini telah di tangani oleh Polres Gorontalo. (Putra/Gopos)