No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Cemburu, Pemuda di Jakarta Aniaya Pacar Mantannya hingga Tewas

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 13 Mei 2023
in Nasional
0
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Seorang pemuda di Jakarta tega menganiaya pacar dari mantannya hingga tewas lantaran cemburu buta 

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Palmerah Polres Kompol Dodi Abdulrohim yang mana pihaknya menangkap pemuda berinisial HP (18) setelah tega menganiaya kekasih baru dari mantan pacarnya berinisial AP (20).

“Untuk modus operandi ini adalah karena kecemburuan. Jadi, HP ini berpacaran dengan SM. AP pacaran dengan saudara SM. Kemudian karena sudah putus, lalu cemburu,” kata Dodi Abdulrohim dalam jumpa pers di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (12/5/2023) mengutip dari laman suara.com (jaringan berita gopos.id)

Baca Juga :  Miris, Bocah Perempuan 6 Tahun Meninggal Diduga Dianiaya Ibu dan Nenek Tiri

Menurut keterangan Dodi, HP membuat pertemuan dengan pacar baru dari mantannya tersebut di sebuah cafe.

“Karena di cafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke jalan KS Tubun. Di sana terjadi eksekusi,” ujar Dodi.

Di kafe itu pelaku menganiaya AP dengan memukul di bagian dada hingga membuat AP terbentur ke bahu jalan.

“Korban saat itu dipukul di bagian kepala dan bagian dada. Jatuh dalam posisi miring. Terbentur, sehingga korban sedikit lama berada di bawah di aspal itu. Karena si pelaku liat mantan pacarnya SM itu menghalangi artinya masih membela pelaku ajak SM pulang. Sedangkan korban AP diajak temannya pulang,” kata Dodi.

Baca Juga :  Besok Pengumuman SKD CPNS 2019, BKN Sudah Serahkan Hasil ke 521 Instansi

Sehari berselang yakni pada 1 April 2023, korban penganiayaan tersebut meninggal dunia usai dibawa ke rumah temannya.

“Saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian tidur karena kejadian itu jam 23.00 WIB, jam 1 ke rumah temannya korban. Pada saat paginya korban sudah meninggal dunia,” kata Dodi.

HP yang dihadirkan dalam pres rilis pun menyesal atas perlakuan yang dibuatnya kepada korban.

Kini, AP disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (Antara/Suara/Putra/Gopos)

Tags: Jakarta BaratMantanPacarPemudaPenganiayaan
Previous Post

Siap Pemilu Terbuka atau Tertutup, PPP Target 10 Kursi DPRD Gorontalo

Next Post

Marten Taha Optimis Ismail Pakaya Mampu Emban Tugas Sebagai Penjagub Gorontalo

Related Posts

Nasional

Hari Lahir Pancasila 2026, ABPEDNAS Cetak 100 Ribu Anggota

Rabu 3 Juni 2026
Kepala BGN Dadan Hindayana saat hadir di Jember resmikan dapur MBG
Nasional

Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nani Deyang Jadi Kepala BGN

Selasa 2 Juni 2026
Putusan MK
Nasional

Warning! Parpol yang Tak Memenuhi Syarat Keterwakilan 30 Persen Perempuan Bisa Dicoret

Selasa 26 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Next Post
Ismail Pakaya resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur (Penjagub) Gorontalo Periode 2023 - 2024 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Jumat (12/5/2023) di Gedung Sasana Bhakti Praja.

Marten Taha Optimis Ismail Pakaya Mampu Emban Tugas Sebagai Penjagub Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.