GOPOS.ID, DUNGINGI – Keluarga Saiful Ishak hanya bisa pasrah ketika bangunan rumah mereka di lahan yang terletak Jl. Durian, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo harus dirata tanah, Rabu (3/7/2019). Bangunan rumah nonpermanen itu harus dibongkar setelah Saiful dinyatakan bukan pemilik lahan yang sah.
Informasi yang dirangkum gopos.id, sengketa kepemilikan lahan seluas 656 meter bujur sangkar itu bermula ketika Sakina Djibran mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Gugatan dilayangkan pada Februari 2017. Sakina menyatakan sebagai ahli waris dan pemilik lahan yang sah. Untuk itu Sakina meminta agar keluarga Saiful Ishak mengosongkan lahan yang diperuntukkan sebagai pekuburan keluarga tersebut.
Baca juga: Gempabumi 4,9 Magnitudo Kejutkan Warga Gorontalo
Sementara itu Saiful Ishak juga menyatakan pemilik yang sah. Ia mengklaim bila lahan yang ditempatinya dan menjadi objek gugatan Sakina Djibran, adalah warisan dari neneknya.
Masing-masing pihak mengajukan saksi serta bukti-bukti. Hasil persidangan, pada 7 September 2017, PN Gorontalo memutuskan bila Sakina Djibran merupakan ahli waris dan pemilik lahan yang sah.
Sengketa kepemilikan lahan antara Sakina Djibran dan Saiful Ishak terus berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo. Kemudian ke Mahkamah Agung RI. Hasilnya, Sakina Djibran tetap dinyatakan sebagai ahli waris dan pemilik lahan yang sah.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan pada 28 Juni 2018, PN Gorontalo melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Proses eksekusi mendapat pengawalan personel Kepolisian. Turut hadir Kabag Ops Polres Gorontalo Kota AKP Lufti Amir,SH.,SIK, Kapolsek Dungingi Ipda Moh.Atmal Fauzi, Kanit IV Sat Intelkam Polres Gorontalo Kota Ipda Hermanto, Camat Dungingi Sryanti Ano, Panitera Zuhriati Usman serta Lurah Hungabotu Sukamto Mooduto.
Selain bangunan rumah, dalam eksekusi tersebut turut pula dibongkar sebuah makam orang tua Saiful Ishak.
“Pelaksanaan eksekusi diawali pembacaan penetapan eksekusi pada pukul 09.35 Wita. Setelah itu dilanjutkan eksekusi bangunan rumah dan makam dari orang tua tergugat,” ujar Ipda Atmal Fauzi.
Menurut Ipda Atmal, pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar.
“Alhamdulillah dari awal hingga selesai situasi berjalan aman, lancar serta kondusif,” kata Polisi yang juga salah seorang Da’i Gorontalo.(isno/gopos)