GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo meminta keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pasalnya, Ranperda RTRW ini sebelumnya dijanjikan oleh Pemprov Gorontalo diajukan Maret 2023, namun hingga pertengahan April tak kunjung diterima usulannya oleh legislatif.
“Kiranya ini menjadi perhatian kita semua. Ranperda RTRW ini harus selesai tahun ini,” ujar Anggota Komisi I Deprov Gorontalo, Yuriko Kamaru saat rapat dengar pendapat Komisi I dan beberapa mitra OPD, Rabu (12/4/2023) di Ruang Inogaluma, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat tersebut, Komisi I memberi waktu kepada pemerintah untuk segera mengajukan Ranperda RTRW ini kepada Deprov Gorontalo selambat-lambatnya 15 Mei 2023.
Selain Ranperda RTRW, ranperda lain yang diminta untuk diseriusi oleh komisi I terhadap pemerintah ialah ranperda pajak dan retribusi daerah.
“Dua ranperda ini kita tunggu ajuannya paling lambat 15 Mei,” kata Ketua Komisi I Deprov Gorontalo, AW Thalib. (muhajir/gopos)