GOPOS.ID, POPAYATO – Sebanyak sembilan pekerja asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang bekerja di perusahaan sawit PT Loka Indah Lestari (LIL) di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, dilaporkan melarikan diri setelah diduga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari pihak perusahaan.
Salah satu pekerja, AN, mengungkapkan mereka direkrut oleh perusahaan dan mulai bekerja sejak Sabtu (01/03/2025). Namun, kondisi kerja yang mereka alami sangat jauh dari harapan.
“Kami tiap hari cuma makan mi instan. Kadang hanya nasi tanpa lauk. Rekan kami ada yang sakit, tapi tidak diobati. Kami terpaksa kabur, jalan kaki lebih dari 50 kilometer,” ujar AN, Senin (3/3/2025).
Kini, kesembilan pekerja tersebut berlindung di sebuah masjid di Kecamatan Popayato. Mereka tak bisa pulang ke kampung halaman, karena seluruh kartu identitas mereka ditahan oleh pihak perusahaan.
Menyikapi kejadian ini, anggota DPRD Pohuwato, Rizal Pasuma, meminta PT LIL bertanggung jawab atas kondisi para pekerja.
“Ini sungguh tidak manusiawi. PT LIL harus bertanggung jawab. Saya sudah menghubungi General Manager perusahaan, Suparyo, dan dia mengakui hal ini,” pinta Rizal.
Rizal juga menegaskan DPRD Pohuwato akan memanggil pihak perusahaan, untuk memberikan penjelasan terkait masalah ini.
“Besok kami akan undang para pekerja dan perwakilan perusahaan ke DPRD. Ini tidak bisa dibiarkan. Setidaknya, mereka harus bertanggung jawab dengan memulangkan para pekerja ini,” tegasnya.
Pihak PT LIL melalui Humas, Afandi, membantah tuduhan menelantarkan pekerja. Menurutnya, para pekerja direkrut oleh vendor atau pihak ketiga, bukan langsung oleh PT LIL.
“Terkait tuduhan perlakuan tidak manusiawi, itu tidak benar. Mereka direkrut vendor yang bertanggung jawab atas mereka. Namun, hingga kini vendor tersebut sulit dihubungi,” ujar Afandi.
Menanggapi isu penahanan KTP, Afandi menjelaskan itu adalah bagian dari prosedur perusahaan.
“KTP bukan ditahan, tapi sebagai jaminan agar mereka bisa didaftarkan menjadi karyawan. Sebenarnya, mereka akan kami bantu untuk dipulangkan,” tutup Afandi. (Yusuf/Gopos)