GOPOS.ID, GORONTALO – Sebanyak 53.931 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dimusnahkan Pemkot Gorontalo, Rabu (19/12/2018). Pemusnahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Gorontalo Marten Taha bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Gorontalo dengan cara dibakar.
Puluhan ribu Kartu Tanda Penduduk itu tersebut harus dibakar karena rusak dan invalid atau tak bisa digunakan.
Menurut Marten Taha, pemusnahan dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tertanggal 14 Desember 2018.
“Kegiatan pemusnahan ini bertujuan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan secara nasional. Serta menghindari penyalahgunaan KTP elektronik yang sudah rusak atau invalid,” tutur orang nomor satu di Kota Gorontalo itu.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gorontalo Syamsudin Ibrahim menyampaikan, KTP yang dimusnahkan ini dinyatakan invalid. Hal itu disebabkan data yang tercetak sudah tak sesuai dengan data base.
“Sehingga saat masyarakat datang melakukan perubahan data kependudukan, KTP tersebut ditarik oleh Dinas dan dinyatakan invalid,” kata Syamsudin Ibrahim.
Ia menambahkan, KTP yang dimusnahkan terdiri dua jenis. Yaitu Kartu Tanda Penduduk yang lama yang mengacu pada Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK). Jumlahnya sebanyak 38.882 keping/lembar.
“Kemudian KTP elektronik yang invalid 15.409 lembar,” imbuh Syamsudin Ibrahim.
Pemusnahan KTP turut dihadiri Kapolres Gorontalo Kota, AKBP. Robin Lumban Raja, Dandim 1304/Gorontalo.(adm-02)