GOPOS.ID, GORONTALO – Jumlah pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo sepanjang 2023 cukup banyak. Tercatat ada 501.919 pelanggar yang tertangkap kamera ETLE atau yang lazim disebut kamera tilang elektronik.
Jumlah pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE Ditlantas Polda Gorontalo sepanjang 2023 ini disampaikan Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol, saat pers rilis akhir tahun, Kamis (28/12/2023) di Aula Titinepo Mapolda Gorontalo.
Adapun jenis pelanggaran terbanyak yang tertangkap kamera ETLE yakni tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor/becak motor (bentor). Sepanja 2023 pengendara sepeda motor/bentor yang tak menggunakan helm yang tertangkap kamera ETLE sebanyak 277.548.
Pelanggaran kedua terbanyak yakni tidak menggunakan sabuk keselamatan (saftey belt) untuk pengendara maupun penumpang mobil. Jumlahnya mencapai 190.157 pelanggar.
Selanjutnya berboncengan tiga bagi pengendara sepeda motor sebanyak 23.011 pelanggar; menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan sebanyak 9.784 pelanggar; dan melawan arus lalu lintas sebanyak 1.419 pelanggar.
Sekadar informasi, saat ini Direktorat Polda Gorontalo telah menempatkan kamera ETLE di 13 titik di wilayah Provinsi Gorontalo. Penempatan kamera ETLE ini disandingkan dengan Regional Traffic Management Center (RTMC) yang berpusat di mako Ditlantas Polda Gorontalo. RTMC berfungsi mengendalikan dan memantau kamera ETLE dalam rangka mendeteksi pelanggaran lalu lintas (kasat mata) yang dapat ditilang. Memantau kondisi lalu lintas secara realtime, serta melakukan analisis secara realtime dan mengidentifikasi kendaraan yang masuk dan keluar perbatasan Provinsi Gorontalo.(hasan/gopos)