No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

42 Kali Promosi Judi Online, Selebgram Gorontalo Terancam 6 Tahun Penjara

Alex by Alex
Selasa 26 November 2024
in Hukum & Kriminal
0
42 Kali Promosi Judi Online, Selebgram Gorontalo Terancam 6 Tahun Penjara

NFP alias Dila didampingi kuasa hukumnya saat pelimpahan berkas ke Kejari Kota Gorontalo, Selasa (26/11/2024).(Foto Kejari)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Seorang selebgram Gorontalo berinisial NFP alias Dila terancam penjara selama 6 tahun setelah diduga mempromosikan judi online.

Kasus promosi judi online tersebut kini telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo. NFP alias Dila didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor lembaga Adhyaksa itu, Selasa (26/11/2024).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Gorontalo Ricardo mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut untuk segera diproses.

Dijelaskan Ricardo, Dila kerap mengunggah konten yang mempromosikan situs judi online melalui instagram story miliknya pada bulan Januari hingga Mei 2023 lalu.

Baca Juga :  Postingan Terakhir Guru SDN 09 Mananggu yang Dibunuh Mantan Pacar

“Terhitung yang bersangkutan mempromosikan judi online di akun media sosialnya sebanyak 42 kali dalam rentan waktu tersebut,” kata Ricardo kepada Gopos.id.

Ditambahkan Ricardo, NFP disangkakan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sebelumnya kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Gorontalo sejak September 2023 silam dan NFP resmi dijadikan tersangka pada Januari 2024 lalu.

Kepada penyidik, NFP mengaku awal mempromosikan judi online setelah menerima tawaran dari orang yang tidak dikenal. Dari hasil promosi judi online tersebut, NFP menerima bayaran sekitar Rp6 juta.

Baca Juga :  Kejari Kota Gorontalo Tahan 2 Tersangka Korupsi Kredit BRI Cabang Gorontalo

Dari kasus tersebut, polisi sebelumnya telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 2 unit handphone, flashdisk, buku tabungan BCA hingga tangkapan layar judi online yang diunggah tersangka di media sosial.(Sari/gopos)

Tags: Judi OnlineKejari Kota GorontaloSelebgram Gorontalo
Previous Post

Subsidi Energi yang Tepat Sasaran

Next Post

KPU Bone Bolango Musnahkan 174 Lembar Surat Suara Rusak

Related Posts

Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Berikut Info Arus Lalu Lintas di Lebaran Ketupat 2024
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Rabu 14 Mei 2025
Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Seorang Pria di Tilango Cabuli Pengungsi Korban Banjir
Hukum & Kriminal

Oknum Mahasiswa Diduga Lecehkan Gadis 14 Tahun

Minggu 11 Mei 2025
Warga Kabila Diduga Jadi Korban Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Warga Kabila Diduga Jadi Korban Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Next Post
KPU Bone Bolango Musnahkan 174 Lembar Surat Suara Rusak

KPU Bone Bolango Musnahkan 174 Lembar Surat Suara Rusak

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.