GOPOS.ID, GORONTALO – Aksi tak terpuji dari sejumlah pemuda di kota Gorontalo yang mencecoki bayi usia empat bulan dengan minuman keras (Miras) harus mereka pertanggungjawabkan. Polres Gorontalo Kota sudah menetapkan 4 tersangka pelaku yang memberi minuman keras.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Laode Arwansya mengatakan perbuatan ke empat tersangka tersebut dikenakan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan maksimal 10 tahun penjara.
“Minimal 2 tahun penjara dengan denda Rp. 20 juta sampai Rp.200 juta,” ucap Laode kepada awak media di Polres Gorontalo Kota, Jum’at (22/1/2021)
Lebih lanjut Laode mengatakan, sebelumnya yang dicurigai sebagai tersangka terdapat 6 pemuda. Namun setelah dilakukan intorogasi, dua orang diantaranya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“Memang awalnya 6 orang. Namun pada saat bayi itu ada, dua orang sudah pulang. Sehingga mereka tidak terlibat dalam kasus mencecoki bayi tersebut,” ungkapnya.
“Ada dalam prasa pasal itu membiarkan, saat pelaku memberi minum, yang lain hanya membiarkan. Sehingga penyidik berkesimpulan pelaku ditetapkan sebagi tersangka,” tambahnya
Selain itu, Laode juga menjelaskan kejadian tersebut terjadi rumah pelaku utama, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pukul 21:00 sampai 23:00 WITA.
“Motif pelaku, mereka hanya iseng belaka, tapi mereka tidak menyadari sampai viral seperti ini,” tandasnya.
Sebelumnya aksi pemuda tersebut terekam dalam sebuah video pendek itu beredar luas di tengah masyarakat.
Dalam video berdurasi sekitar 1 menit itu, sekumpulkan pemuda sedang mengkonsumsi miras bersama-sama. Kemudian salah satu pemuda mengambil seorang bayi mungil yang terbaring di sampingnya. Pria bertato itu lalu menggendong sang bayi di pangkuannya.
Kemudian ia mengambil botol susu yang di dalamnya terisi minuman bir. Sejurus kemudian, ia mencocoki sang bayi dengan minuman haram tersebut. (Ari/Gopos)