GOPOS.ID, GORONTALO – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, sebanyak 356 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo diusulkan untuk mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman.
Tak hanya itu, 392 narapidana juga diusulkan mendapatkan remisi istimewa yaitu remisi dasawarsa yang berlaku tiap 10 tahun sekali.
Kepala Lapas Kelas II A Gorontalo, Sulistyo Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengusulkan nama-nama narapidana yang memenuhi syarat. Adapun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
“Kita yang usulkan berapa narapidana yang mendapat remisi, nanti pemerintah pusat yang memutuskan,” ujar Sulistyo kepada Gopos.id.
Sulistyo menambahkan, remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas.
“Kalau remisi umum persyaratannya harus berkelakuan baik, menjalani seluruh program Lapas dengan baik, dan sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan atau lebih. Sementara untuk remisi dasawarsa, narapidana yang masa hukumannya belum genap enam bulan tetap bisa diusulkan,” jelasnya.
Selain remisi umum dan dasawarsa, pihak Lapas juga mengusulkan remisi tambahan, yakni jenis remisi yang diajukan setelah peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Adapun penyerahan remisi ini akan dilakukan secara simbolis oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo pada 17 Agustus 2025 mendatang. (Rama/Gopos)