GOPOS.ID, MARISA – Mengantisipasi adanya penyebaran corona virus disease (Covid-19) di lembaga pemasyarakat (Lapas). Sebanyak 30 narapidana (Napi) di Lapas Kelas II Pohuwato dibebaskan, Kamis (2/4/2020).
Pembebasan tersebut sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM dalam Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana Anak MelaluIi Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan, dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka Lapas) Kelas II Kabupaten Pohuwato, Irman Jaya, mengatakan pihaknya telah membebaskan sementara sejumlah narapidana yang ada di Lapas Pohuwato.
“Tadi pagi kita sudah kembalikan sebanyak 30 orang napi. Dan mereka telah dijemput langsung oleh pihak keluarga mereka masing-masing,” ujar Ka Lapas Pohuwato kepada Gopos.id di Kantor Lapas Pohuwato, Kamis (2/4/2020).
Bebas yang dimaksud Ka Lapas bukan berarti napi-napi tersebut tidak dikontrol oleh pihak lapas. Mereka tetap dikontrol sebagaimana kebijakan Permen tersebut. Dimana dalam ketentuan mengeluarkan narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah diantaranya. Narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; Anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing; Asimilasi dilaksanakan di Rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat; Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.
“Jadi mereka bebas hanya sementara waktu saja. Asimilasi. Artinya siang bebas. Malam harus kembali ke Lapas. Kondisi ini akan berlangsung selama adanya wabah virus corona ini,” kata Irman. (Ramlan/Gopos)