GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah pusat berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat atau 100 persen. Kondisi ini tentunya berdampak terhadap pemerintah daerah yang membiayai iuran masyarakat peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Yaitu melalui program Jamkesta dan Jamkesda.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, misalnya, sejak 2012 hingga 2019 telah menyediakan alokasi anggaran 60 persen untuk Program Jamkesta. Selanjutnya 40 persen dibiayai Pemda kabupaten/kota untuk program Jamkesda.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole, mengatakan bahwa pada tanggal 26-27 Agustus 2019 lalu di hotel Quality Manado, Pemprov dan Pemda Kabupaten/kota sudah bahas tuntas mengenai kepesertaan program Jamkesta/Jamkesda. Baik mengenai data yang valid maupun kecukupan anggarannya.
Baca juga : Gubernur Rusli Bangga, Anggaran Pohuwato Pro Rakyat, Angka Kemiskinan Turun
Bila di tahun depan iuran PBI naik dari 23.000/jiwa/bulan menjadi 42.000/jiwa/bulan, maka anggaran yang harus disediakan otomatis meningkat dua kali lipat.
“Untuk tahun 2020 nanti dengan jumlah kepesertaan PBI APBD provinsi 60 persen sejumlah 200.000 jiwa. Maka harus disediakan anggaran sebesar Rp 100,8 Milyar,” ucap Misranda.
Bukan hanya itu, Pemprov juga harus menganggarkan biaya dana talangan Perawatan Rumah sakit sebesar Rp 1.2 Miliar untuk merujuk Pasien miskin ke luar daerah dan rumah singgah pasien di luar daerah sebesar Rp 1,3 Miliar.
“Sebenarnya bila tidak terjadi kenaikan iuran, maka saat ini seluruh anggaran tersebut sudah tersedia. Namun dengan adanya kenaikan iuran ini maka pemerintah provinsi Gorontalo harus menyediakan selisih sekitar 50 miliar lagi,” jelas Misranda.
Untuk itu kami menghimbau OPD terkait, yakni Dinkes, Dinsos dan Dinas Dukcapil agar bekerja keras dalam 4 bulan terakhir ini sesuai kesepakatan pada pertemuan dimanado tanggal 26 – 27 Agustus kemarin. Untuk verifikasi dan validasi data kepesertaan.
Agar jangan lagi ada data yang ganda, sudah meninggal maupun yang sudah tidak berhak lagi.
“Sehingga pemerintah daerah betul-betul membayar iuran ke BPJS kesehatan tepat sasaran. Tetapi ini baru usulan semoga kenaikan iuran tidak sampai 100 persen, intinya kita menunggu Kepres kenaikan BPJS itu papar Misranda.
Baca juga : Kota Gorontalo Pionir Integrasi UHC
Sementara itu, Kepala Seksi Pembiayaan Jaminan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Afriyani Katili,SKM.,M.Kes mengatakan bahwa Pemda sendiri akan mendorong secepatnya data PBI APBD dapat di migrasi mnjadi PBI APBN sesuai juknis Kemensos.
“Solusi yang dapat dilakukan adalah mendorong data peserta PBI APBD yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial agar secepatnya dapat di migrasi menjadi PBI APBN sesuai Permensos no.5 tahun 2016. Dan kepada BPJS kesehatan agar lebih meningkatkan kolektibilitas iuran dari peserta mandiri agar tidak sepenuhnya bergantung pada peserta PBI baik APBN maupun APBD,” paparnya. (rls/adm-01/gopos)