GOPOS.ID, MARISA – Selain integritas dan indepedensi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato juga turut memastikan penyelenggara pemilu di tingkat bawah bebas penyebaran virus corona (covid-19).
Langkah itu ditempuh dengan melakukan rapid test bagi para Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) se-Kabupaten Pohuwato.
Anggota KPU Pohuwato, Musmuliadi Hunowu, menjelaskan pelaksanaan rapid test bagi KPPS akan dilakukan pada 26-30 November 2020.
“Jumlah keseluruhan KPPS yang akan menjalani rapid test sebanyak 2.142 orang. Mereka bertugas untuk 306 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten Pohuwato,” ujar Musmuliadi.
Menurut Musmuliadi, selain KPPS, pelaksanaan rapid test juga akan dilakukan bagi para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Untuk PPK dan PSS akan kita jadwalkan. Prioritas utama adalah KPPS untuk mencegah penularan Covid 19 di TPS,” ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Parmas, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Pohuwato itu.(azhar/gopos)