GOPOS.ID, KOTA MALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mulai mensosialisasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya akan diberlakukan mulai Sabtu, (16/5/2020) mendatang.
Hal ini menyusul disetujuinya pengajuan PSBB di Malang Raya oleh tiga Kepala Daerah. Yakni Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang, belum lama ini.
Beberapa persiapan terus dimaksimalkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Misalnya di Kota Malang, sudah sangat siap secara keseluruhan perihal pemberlakuan PSBB tersebut. Sebab sejak awal pengajuan memang telah mengupayakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Wali Kota Malang Sutiaji dalam pertemuan bersama Forpimda di Balai Kota Malang, Selasa (12/5/2020) mengatakan bahwa sosialisasi permintaan dari Provinsi hari sabtu ini sudah dimulai pelaksanaan PSBB di Malang raya.
Meski demikian, ia masih belum bisa menjelaskan secara gamblang.
“Sebab hal tersebut baru sebatas penyampaian melalui via telepon oleh Sekda Pemprov Jatim kepada Pemkot Malang. Sehingga harus dibahas lebih dalam,” ucap Sutiaji.
Menurutnya apapun yang telah diputuskan mengenai PSBB, di Malang Pemkot telah siap. Terlebih sudah ada pemetaan berkaitan dengan pengananan Covid-19 melalui Kelurahan (RW) Tangguh, ujar Sutiaji.
“Pada prinsipnya, apapun yang diputuskan Pemprov, kita akan jadikan acuan. Karena PSBB Malang ini yang mengajukan adalah Provinsi, yang pasti kami siap,” tandas Sutiaji.(al/gopos)