GOPOS.ID, TILAMUTA — Sebanyak 11 perkara tanah wakaf di Kabupaten Boalemo masuk dalam pelaksanaan Sidang Itsbat Wakaf Terpadu. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah aset wakaf masyarakat berpotensi menjadi objek sengketa di kemudian hari.
Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali mengatakan, legalitas tanah wakaf menjadi hal penting karena tidak seluruh aset wakaf di daerah tersebut telah memiliki dokumen hukum yang kuat.
Hal itu disampaikan Lahmuddin saat membuka Sidang Itsbat Wakaf Terpadu di Aula Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Boalemo, Kamis (27/8/2026)
Menurutnya, masih terdapat aset wakaf yang statusnya hanya didasarkan pada kesepakatan lisan maupun dokumen di bawah tangan. Kondisi tersebut dinilai rentan menimbulkan persoalan, terutama ketika terjadi pergantian generasi ahli waris.
“Karena itu, legalitas aset wakaf menjadi sangat penting agar keberadaan dan peruntukannya dapat terlindungi secara hukum,” jelas Lahmuddin.
Lahmuddin menilai kepastian hukum terhadap tanah wakaf bukan hanya menyangkut administrasi kepemilikan, tetapi juga memastikan aset tersebut tetap digunakan sesuai tujuan wakaf dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
Tanah wakaf, kata Lahmuddin, memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang cukup besar. Aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan tempat ibadah, fasilitas pendidikan hingga pemakaman umum.
Untuk mempercepat proses legalisasi, Pemerintah Kabupaten Boalemo berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Tilamuta, Kementerian Agama Kabupaten Boalemo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boalemo melalui mekanisme sidang terpadu.
Lahmuddin mengapresiasi sinergi tersebut karena masyarakat dapat memperoleh sejumlah layanan dalam satu rangkaian proses.
“Pelayanan terpadu satu pintu ini memangkas birokrasi, menghemat waktu dan meminimalkan biaya bagi umat yang ingin melegalkan aset wakafnya,” katanya.
Sidang Itsbat Wakaf Terpadu ini menjadi pelaksanaan perdana di Provinsi Gorontalo. Khusus di Kabupaten Boalemo, terdapat 11 perkara yang telah terdaftar dalam sistem.
Rinciannya, enam perkara berasal dari Kecamatan Tilamuta, dua perkara dari Kecamatan Mananggu, serta masing-masing satu perkara dari Kecamatan Dulupi, Botumoito dan Paguyaman.
Pelaksanaan sidang terpadu tersebut diharapkan tidak berhenti pada penetapan status hukum, tetapi berlanjut pada proses pensertifikasian tanah wakaf sehingga aset tersebut memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.
Dengan legalitas yang jelas, pemerintah berharap aset wakaf dapat terhindar dari potensi sengketa sekaligus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai peruntukannya.
“Kami mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada Kementerian Agama Boalemo, Pengadilan Agama Tilamuta dan BPN Kabupaten Boalemo,” tutup Lahmuddin (Yusuf/Gopos)
![[21.48, 8/10/2026] Gopos Yusuf: Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, menerima piagam perhargaan tanah wakaf, (Istimewa)
[21.55, 8/10/2026] Gopos Yusuf:](https://gopos.id/wp-content/uploads/2026/10/WhatsApp-Image-2026-10-08-at-21.46.46-750x375.jpeg)







