GOPOS.ID, GORONTALO – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD dan SMP) di Kota Gorontalo tahun ini kembali menerakan sistem zonasi. Kebijakan tersebut diterapkan untuk pemerataan, serta memudahkan orang tua dan siswa.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, mengemukakan pemberlakuan zonasi dalam PPDB dimaksudkan agar kesempatan masyarakat untuk mengakses layanan pendidikan merata. Lewat sistem zonasi diharapkan tidak ada penumpukan siswa di satu sekolah tertentu, dan di sisi lain ada sekolah-sekolah yang kekurangan peserta didik.
“Kita berupaya agar semua masyarakat dapat mengakses layanan pendidikan. Untuk itu diatur agar merata lewat sistem zonasi. Sistem ini memudahkan siswa dan orang tua, karena dengan zonasi siswa akan ditempatkan di sekolah-sekolah terdekat dari tempat tinggal,” tutur Marten Taha usai menghadiri rangkaian kegiatan penamatan siswa di SMP 10 Kota Gorontalo, Kamis (23/6/2022).
Doktor jebolan Universitas Hasanuddin Makassar ini mengemukakan, dengan sistem zonasi Pemkot Gorontalo juga turut berupaya agar kualitas pendidikan di setiap sekolah bisa setara. Langkah yang ditempuh di antaranya penempatan dan rotasi guru-guru berkualitas antara sekolah satu dengan sekolah lainnya.
“Dengan begitu kita menghilangkan image masyarakat mengenai sekolah favorit. Semua sekolah kita upayakan kualitasnya setara,” tegas Marten Taha.
Oleh karena itu, Wali Kota Gorontao dua periode ini mengimbau masyarakat dapat mendukung pemberlakukan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru.(sari/gopos)