GOPOS.ID, GORONTALO – Besaran zakat fitrah bila dikonversi dalam bentuk uang, untuk Kabupaten Pohuwato pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp25 ribu per jiwa.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut dilakukan Pemkab Pohuwato dalam rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Keagamaan, serta Pemangku Adat.
Bersamaan dengan penetapan besaran tersebut, Pemkab Pohuwato mengajak umat muslim di Pohuwato dapat menunaikan zakat fitrah di masjid/musalla masing-masing.
“Pengelolaan zakat fitrah menjadi tanggung jawab takmirul masjid. Laporannya berjenjang mulai dari takmirul masjid, kepala desa. Kemudian camat meneruskannya ke Sekretaris Daerah c.q bagian Kesra Setda Kabupaten Pohuwato,” ujar Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga.
Sementara itu terkait amaliah Ramadan 1441 H, Pemkab Pohuwato tetap menindaklanjuti Surat Edaran Menag nomor 6 tahun 2020. Termasuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, serta Tausiyah MUI Provinsi Gorontalo.
Sehubungan dengan adanya pandemi virus corona (Covid-19) maka pelaksanaan salat Jumat, salat fardu, serta tarawih dan witir berjamaah di masjid ditiadakan, dan dilaksanakan di rumah masing-masing. Begitu pula buka puasa bersama di masjid dan di tempat yang menghadirkan kerumunan banyak orang ditiadakan. Pemkab Pohuwato juga meniadakan safari ramadan dan peringatan Nuzulul Quran.(ramlan/gopos)