GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menetapkan besaran zakat fitrah 1445 H yang dikonversi ke dalam Rupiah senilai Rp40 ribu per jiwa. Besaran ini mengacu pada harga rata-rata beras di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Penetapan besaran zakat fitrah Rp40 ribu per jiwa disepakati melalui rapat bersama Kementiran Agama Kabupaten Gorontalo, Baznaz dan MUI. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemda Gorontalo, Ramli Dj. Talalu mengatakan dalam rapat tersebut disepakati besaran zakat hanya ada satu goolongan.
“Tidak seperti tahun-tahun kemarin yang ada golongan 1, golongan 2, dan golongan 3. Jumlah Rp40 ribu itu berlaku bagi semua,” ujar Ramli, Rabu (20/03/24).
Ramli menjelaskan penerimaan dan penyeluran zakat itu dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat yang ada di masing-masing kelurahan. Adapun pembagiannya, harus dibagi habis kepada seluruh mustahaq yang ada di kelurahan dan di kecamatan.
“Semua data penerima kami serahkan ke masing-masing panitia yang ada di kelurahan,” pungkasnya. (Abin/gopos)