GOPOS.ID, SUWAWA – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah tahun 2023 sebesar Rp 33 Ribu per jiwa.
Besaran zakat fitrah itu disepakati melalui rapat bersama dengan Kementerian Agama, Baznas, OPD, Camat dan unsur terkait lainnya, Jumat (31/3/2023).
Sekretaris Daerah Bone Bolango Ishak Ntoma mengatakan, besaran zakat fitrah tahun ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi masyarakat yang ada di daerah tersebut.
Perhitungannya, terang Ishak, adalah harga tertinggi beras dijumlahkan dengan harga terendah dibagi dua, kemudian dikalikan 2,5 Kg.
“Penetapan besaran zakat fitrah ini hanya berbeda Rp 3.000 dengan tahun lalu, yaitu sebesar Rp 30 ribu. Besaran ini moderat untuk semua kalangan,” kata Ishak.
Untuk pendistribusian zakat fitrah, lanjut dia, pihaknya akan membuat surat edaran di mana jika dalam satu rumah tangga terdapat 5 jiwa, maka akan dianjurkan 3 jiwa dibayarkan melalui Baznas.
“Ini juga dalam rangka mengoptimalkan peran dari Baznas untuk lebih memeratakan penyaluran zakat fitrah,” pungkasnya.(Indra/Gopos)