GOPOS.ID, MARISA – Kendati jumlah dukungan yang diajukan dinyatakan tak memenuhi syarat minimal. Pasangan Yusuf Mbuinga – Ismail Abas, tak pantang menyerah. Pasangan ini mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato.
Gugatan terhadap KPU Pohuwato itu diajukan oleh Yusuf Mbuinga-Ismail Abas ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato. Materi gugatan yang disampaikan yakni tindakan KPU Pohuwato yang dianggap merugikan pasangan Yusuf Mbuinga-Ismail Abas.
Ketua Tim pemenangan pasangan calon Yusuf Mbuinga-Ismail Abas, Hamid Toliu, menerangkan bahwa saat pengantaran berkas sebelumnya pihak KPU Pohuwato tidak menyertakan berita acara penyerahan berkas.
“Yang pertama dalam berkas awal itu tidak dituangkan oleh pihak KPU berita acara pengantaran berkas. Berarti disitu ada unsur kelalaian,” ungkap Hamid Toliu, kepada Gopos.id pada saat ditemui di Warkop 008, Marisa, Pohuwato, Kamis (5/2/2020).
Hamid Toliu kemudian menambahkan, dirinya sangat menyayangkan sikap dan tindakan dari pihak KPU Pohuwato yang telah melibatkan unsur Satpol PP Kabupaten Pohuwato.
“Seharusnya yang memeriksa berkas itu adalah dari tim Pokja. Anehnya dalam pemeriksaan berkas itu telah dilibatkan dari pihak Satpol PP untuk melakukan pengamanan di KPU tersebut ikut memeriksa berkasnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Zubair Mooduto, membenarkan atas permohonan yang mereka serahkan di Bawaslu Pohuwato.
“Permohonan yang mereka bawah itu belum sesuai dengan perbawaslu, makannya itu kita masih suruh perbaiki, dan kita juga sudah sampaikan contohnya,” ucap Zubair Mooduto.
Menurut Zubair Mooduto, bahwa berkas permohon Yusuf Mbuinga-Ismail Abas masih dikembalikan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Pohuwato untuk diperbaiki kembali.
“Kita berikan waktu untuk memperbaiki, persoalan mau di registrasi ataupun tidak nanti akan kita lihat. Karena bukan serta merta diterima begitu kemudian langsung diregistrasi,” kata Zubair Mooduto.
Bawaslu sendiri masih mempelajari kembali waktu permohonan yang diajukan oleh pasangan Yusuf Mbuinga-Ismail Abas kemarin, Rabu (4/2/2020) di Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
“Kita lihat waktu pengajuan permohonan apakah sesuai dengan Perbawaslu, sesuai dengan Undang-undang nomor 10 atau tidak. Kalau dia sudah melewati batas yang ditentukan oleh UU maupun perbawaslu. Maka dia akan diberikan surat bahwa permohonannya tidak dapat diterima, karena sudah melewati batas waktu yang ada,” tukas Zubair Mooduto. (Ramlan/Gopos)