GOPOS.ID, GORONTALO – Sejalan peningkatan layanan. Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo juga turut meningkatkan pengawasan Tempat Fasilitas Umum (TFU). Tujuannya untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat dari sisi fisik, kimia, biologi serta sosial.
Pengawasan TFU ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor No. 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan. Dalam aturan tersebut, penyelenggaraan kesehatan lingkungan dapat dilaksanakan melalui tiga upaya. Upaya penyehatan, pengendalian dan pengamanan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, KB dan Gizi Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dr. Rosina Kiu mengatakan, mengacu PP No. 66 tahun 2014, yang dimaksud dengan lingkungan tempat dan fasilitas umum merupakan lokasi, sarana dan prasarana kegiatan bagi masyarakat umum.
“Fasilitas umum yang dimaksud misalnya fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, hotel, sarana transportasi, olahraga, pusat perbelanjaan dan fasilitas umum lainnya,” terang Rosina saat membuka Orientasi Pengawasan internal TFU tingkat provinsi Gorontalo, Kamis (11/07/2019) di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo.
Baca juga: Kampus Dilarang Gunakan Kantong Plastik
Menurut Rosina, sarana dan prasarana pendidikan menjadi salah satu sasaran yang harus dilaksanakan pengawasan dan pembinaan.
“Pada rangkaian kegiatan pendidikan formal yang kemungkinan besar menimbulkan berbagai bentuk masalah lingkungan seperti bangunan. Sarana sanitasi, pengelolaan kantin sekolah dan sebagainya berpotensi terjadi penularan penyakit apabila tidak dikelola dengan baik. Maka diperlukan keseriusan dan komitmen dalam melakukan pengawasan dan pembinaan,” tutur Rosina.
Karena itu, Rosina menekankan, agar peserta orientasi paham dan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan di tempat-tempat umum.
“Sejalan hal itu dapat pula menciptakan keterpaduan kegiatan dengan meningkatkan koordinasi berbagi informasi, meningkatkan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan,” ujar Rosina.(muhajir/gopos)