GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan panduan baru berkaitan pelaksanaan ibadah berjemaah. Bagi daerah/wilayah yang tak ada penularan covid-19, bisa menggelar ibadah secara berjemaah di tempat ibadah masing-masing.
Itu artinya, di kelurahan/desa yang tak terdapat penyebaran atau penularan covid-19 maka bisa menggelar salat berjemaah di mesjid. Hal serupa juga berlaku bagi umat Kristiani. Bisa menggelar ibadah berjemaah di Gereja, bila di daerah tersebut tak ada penularan covid-19. Pelaksanaan ibadah berjemaah tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Kami tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona. Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah,” jelas Menteri Agama, Fachrul Razi, di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (30/05).
“Sebaliknya, meski zona Kabupaten/Kota nya merah, tapi rumah ibadah di desa yang tidak ada kasus Covid-nya boleh menggelar kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan,” sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menag nomor 15 tanggal 29 Mei 2020. Yakni tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Menag mengatakan, SE panduan ini disusun dengan memperhatikan unsur keadilan. Agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan/ibadah sesuai kondisi lingkungan di rumah ibadah masing-masing.
“Kelonggaran menggelar kegiatan keagaman di rumah ibadah tidak didasarkan pada status zona daerah, apakah merah, kuning, biru, atau hijau,” tegas Fachrul Razi
Jadi, lanjut Fachrul Razi, edaran ini tidak bergantung pada zona wilayah Kab/Kota, tapi lingkungan sekitar rumah ibadah, apakah aman Covid atau tidak. Hal itu ditunjukkan dengan adanya surat keterangan dari Gugus Tugas Covid setempat.
“Kita berikan keadilan yang baik. Semoga semua orang bisa beribadah dengan baik juga,” tegasnya.(adm-02/gopos)