GOPOS.ID, GORONTALO – Jangan beli obat di warung tapi belilah di apotik atau toko obat. Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Senin (20/1/2020). Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
Berdasarkan PP nomor 51 tahun 2009 itu, tempat yang menjadi sarana kefarmasian atau berwenang menjual obat adalah apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, toko obat, puskesmas, klinik dan praktik bersama.
“Itu sarana yang menyediakan obat-obatan. Warung atau toko swalayan dilarang memperjual belikan obat,” ungkap Misranda kepada gopos.id
Menurut Misranda kalau ingin membukan toko obat, harus mengurus surat izin toko obat. Status sebagai toko obat akan menyebabkan toko itu tidak bisa lagi menjadi toko biasa.
“Apalagi obat keras harus seluruhnya dengan resep dokter. Bagi toko yang menjual obat herbal pun juga harus ada izin dan selaku masyarakat tidak boleh sembarang mengkonsumsi obat herbal. Kita harus jeli melihat obat herbal seperti apa yang akan dibeli,” beber Misranda.
Baca juga: Dikes Provinsi Gorontalo Beri Jaminan ke Peserta Nonaktif PBI
Hal ini ungkap Misranda mencegah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan misalnya keracunan obat, kematian dan sebagainya akibat tempat obat dibeli tidak sesuai dengan sarana kefarmasian.
Lebih lanjut, Misranda menjelaskan saat ini Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melalui Bidang Kefarmasian Alkes dan PKRT melakukan pantauan obat-obatan yang dijual di warung dan swalayan.
“Hasil pantauan ditemukan obat bebas terbatas dan obat keras masih dijual di tempat yang tidak seharusnya menjual obat,’ ucapnya
Setelah ditemukan pihak dinkes melakukan pembinaan kepada warung atau swalayan agar tidak menjual lagi obat.
“Kita memang ada tahapan-tahapan, ada teguran secara tertulis bahkan sampai pencabutan izin. karena sama sekali dilarang bagi toko atau swalayan memperjual belikan obat,” tegas Misranda
Untuk itu harap Misranda masyarakat harus pintar-pintar di mana harus membeli obat agar jika dikonsumsi juga aman. (muhajir/gopos)