GOPOS.ID, GORONTALO – ZL warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Pemuda berusia 30 tahun itu kedapatan membawa pil koplo, Senin (3/12). Tak tanggung-tanggung, jumlah pil koplo yang dibawa sebanyak 1.000 butir.
Pil yang berlabel huruf “Y” itu dibeli ZL dari Sulawesi Tengah (Sulteng). Dari Sulteng, pria yang biasa disapa Iki itu lantas menuju Gorontalo menggunakan kapal ferry. Ia berangkat dari Pelabuhan Pagimana.
Namun upaya ZL menyelundupkan barang haram tersebut ke Gorontalo kandas. Setibanya di pelabuhan Ferry, ZL langsung dicegat petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG). Ia lantas diperiksa. Tas bawaannya digeledah. Alhasil, di dalam tas terdapat 1.000 pil koplo yang dikemas dalam beberapa plastik sachet. Untuk mengelebui petugas, barang tersebut disimpan ZL di bawah tumpukan pakaian.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Sutrisno menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kepastian bahwa barang yang dibawa ZL adalah obat golongan keras. Obat tersebut biasanya disebut dengan Pil Koplo atau Pil Ketapel.
“Karena itu yang bersangkutan dilakuan penahanan di Polres Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sutrisno.(adm-02)