GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut lebih cermat lagi dalam melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan. Alasannya dalam verifikasi faktual (vertual), sejumlah warga mengaku heran Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya dicatut untuk dukungan calon perseorangan.
Kejadian itu contohnya di Kabupaten Pohuwato. Beberapa warga justru mengetahui nama atau KTP-nya dicatut, saat PPS mendatangi kediaman mereka untuk dilakukan verifikasi faktual. Memang beberapa waktu lalu ada yang meminta identitas mereka. Akan tetapi hal itu dalam rangka pendataan dan pengurusan bantuan. Bukan untuk urusan dukung medukung calon pilkada.
Terkait temuan tersebut, Ketua KPU Pohuwato, Rinto Ali menegaskan, petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) bertugas melakukan verifikasi secara faktual di lapangan. Verifikasi tersebut adalah dukungan yang dimasukkan calon perseorangan.
“Dalam proses verifikasi ini jika ada nama yang dimasukkan namun ternyata tidak mendukung, maka dukungan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Proses verifikasi itu sendiri, akan berakhir 12 Juli 2020,” tutur Rinto Ali.
Ia kembali menekankan, PPS tidak mengumpulkan KTP untuk mendukung calon perseorang. Akan tetapi melakukan tugas verifikasi faktual.(adm-02/gopos)