Wali Kota Blitar, Santoso saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di salah satu resto di Jalan Cemara, Kota Blitar, Jumat (9/6/2023). (Facebook/Pemerintah Kota Blitar)
GOPOS.ID, BLITAR – Wali Kota (Walkot) Blitar, Santoso menegaskan wilayahnya telah menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, yakni memastikan bahwa pekerja harus terlindungi dalam program jaminan sosial.
Hal itu disampaikan Walkot Santoso saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di salah satu resto di Jalan Cemara, Kota Blitar, Jumat (9/6/2023).
Santoso mengungkapkan, Kota Blitar telah melaksanakan Inpres nomor 2 tahun 2021. Diantaranya adalah pemberian jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada para juru parkir, kartu BPJS untuk para tenaga posyandu baik posyandu lansia maupun balita serta tenaga non ASN.
Di mana, kata dia, program-program jaminan sosial Ketenagakerjaan harus dirancang sedemikian rupa untuk adaptif terhadap perubahan kondisi ekonomi global.
“Guru ngaji dan guru kelas Minggu juga mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk pengurus RT dan RW juga mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Program itu mempengaruhi ekosistem industri dan ketidakpastian pasar dan secara langsung berpengaruh kepada keberlangsungan hubungan kerja.
Santoso menyebut, secara prinsip setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak atas jaminan sosial, dan negara wajib mengembangkan sistem jaminan bagi rakyat dan memberdayakan masyarakat yang rentan dan tidak mampu.
Menurutnya, jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan ekstrim pada 2024. Itu merupakan keterpaduan dan sinergi program serta kerjasama antar pihak.
“Kerjasama kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah serta seluruh gubernur, bupati dan wali kota,” kata Santoso.
Pria yang pernah menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar ini menjelaskan, lewat program jaminan sosial, juga merupakan wujud negara hadir dalam melindungi pekerja dari risiko sosial yang mungkin terjadi.
“Semoga dengan komitmen kita bersama ini dari pemuda dan seluruh yang disebutkan dan Inpres, universal coverage jaminan sosial Ketenagakerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera,” ujarnya.
Santoso juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan karena terus serta dalam merealisasikan misi kedua RPJMD tahun 2021 – 2026, yaitu meningkatkan sumber daya manusia yang berkarakter keren, sehat dan berdaya saing.
Terakhir, Santoso berharap BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaan untuk pekerja Indonesia, dan meningkatkan kecepatan akses pelayanan dalam perlindungan tenaga kerja. (mt/adv/kmf/gopos)