GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengusulkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo. Usulan pembahasan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (4/4/2022).
Marten Taha menyebutkan Pemerintah Kota Gorontalo mengajukan 3 buah Ranperda yang terdiri dari Ramperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2020 tentang retribusi perizinan tertentu. Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah. SelanjutnyaRanperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang penyertaan modal.
“Ramperda ini merupakan usul inisiatif eksekutif, yang selanjutnya akan dibahas oleh DPRD. Kita berharap agar ini segera dibahas,” kata Wali Kota Gorontalo dua periode itu.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, bahwa perencanaan serta pengelolaan keuangan yang baik haruslah diwujudkan dalam tata kelola pemerintahan. Begitu pula dengan penyertaan modal, sebagai salah satu sumber pendapatan hasil daerah yang diharapkan mampu membantu pembiayaan daerah yang selama ini banyak bergantung pada pajak daerah.
“Pemerintah daerah perlu melakukan langkah-langkah yang efektif dan efisien. Untuk pemungutan retribusi daerah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Dengan telah ditetapkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap pemungutan retribusi, maka kami sebagai ekskutif mengusulkan pembentukan Perda,” pungkasnya. (Sari/gopos)