GOPOS.ID, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, mengeluarkan kebijakan memperpanjang masa kerja dan belajar dari rumah. Kebijakan berlaku hingga 21 April 2020.
Kebijakan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, untuk memperpanjang masa kerja dan belajar dari rumah didasarkan pada edarah yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Baik Kemenpan-RB RI dan Mendagri RI. Yakni penegaskan pembatasan aktivitas yang berpotensi terjadinya kerumuman orang. Termasuk proses belajar mengajar di sekolah dan aktifitas kerja di kantor.
“Mulai hari ini (Senin) kebijakan tersebut akan diberlakukan, edaran waktu kerja ASN dari rumah dan siswa belajar dirumah akan diperpanjang hingga tanggal 21 April mendatang atau 14 kedepan,” ungkap Marten.
Keputusan yang diambil Pemerintah Pusat tersebut, tentu sudah melalui pengkajian dan pertimbangan yang sangat matang, untuk dilaksanakan secara bersama dalam memutus mata rantai penyebaran wabah Covid 19 di indonesia.
Berbagai upayapun turut dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo, diantaranya melakukan operasi kepatuhan membubarkan adanya perkumpulan orang banyak.
Selain itu, melakukan penyemprotan disinifektan di seluruh tempat umum dan rumah ibadah, membagi-bagikan masker. Termasuk membagikan sembako kepada masyarakat, guna terjadinya dampak Covid 19, yang melemahkan perekonomian masyarakat.
“Kami dari Pemerintah Kota Gorontalo juga, memberikan subsidi menggratiskan tarif PDAM kepada 1000 MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah. Kami berharap, masyarakat dapat mematuhi berbagai kebijakan dari pemerintah tersebut,” tutup Marten. (rls/Aldy/Gopos)
Jika anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Wabah Virus Korona (Covid-19) hubungi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo: 0823-4663-1929 atau Kemenkes: 021-5210411 / 0812-1212-3119