GOPOS.ID, KOTA – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengimbau masyarakat Kota Gorontalo untuk melaksanakan salat idulfitri dari rumah bersama keluarga inti.
Imbauan itu dikemukakan melalui surat edaran nomor:400/Bag.Kesra/816 tentang kegiatan sholat idul fitri 1441 H/ 2020 M.
Surat edaran itu tertanggal 20 Mei 2020. Marten meniadakan salat idulfitri di mesjid dan lapangan berdasarkan berbagai pertimbangan yakni Keputusan hasil Rapat Terbatas Kabinet (19/5) Jakarta.
Selanjutnya berdasarkan imbauan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H /2020 M.
“Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor : 160/V/33/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Gorontalo,” tulis Marten dalam surat edaran tersebut.
Selanjutnya Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo kepada Gubernur Gorontalo Nomor : 2382/kw.30/5/BA.03.2/5/2020 tentang imbauan/Seruan.
“Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Nomor: 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Kemudian Tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo dan Keputusan hasil rapat Forkopimda Kota Gorontalo pada Selasa (19/5/2020). (muhajir/gopos)