GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo terus meningkatkan kedisiplinan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara tegas Wali Kota Gorontalo mengungkapkan ASN dilingkungan Kota Gorontalo yang tak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas akan diberhentikan dari tugas dan tanggungjawabnya.
Penegasan Marten tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Baca juga: Wali Kota Gorontalo Ungkap Kendala Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Bone
“Akan kami berhentikan dengan hormat dengan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS apabila tidak masuk kerja selama 10 hari dengan alasan secara terus tanpa sah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Marten saat memimpin kegiatan pembinaan ASN atau PNS secara virtual di Aula Banthayo Lo Yiladia, Selasa (21/9/2021).
Lebih lanjut Marten meminta kepala BKKP Kota Gorontalo agar segera mensosialisasikan peraturan tersebut kepada seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saya juga minta melakukan terobosan, misalnya diumumkan siapa pengawai yang Indisipliner kemudian berikan sanksi, begitu juga kepada pegawai yang disiplin berikan reward atau penghargaan,” ucapnya
Baca juga: Marten: Ada Bonus Besar Bagi Atlet Gorontalo Yang Membawa Medali PON XX Papua
“Saya yakin jika metode ini diterapkan bisa menjadi efek jera dan motivasi untuk pegawai untuk mematuhi aturan kepegawaian,” ungkapnya. (Ari/Gopos)