GOPOS.ID, GORONTALO – Jelang perhelatan Pilkada Serentak 9 Desember 2020, berbagai persiapan terus dimatangkan. Salah satunya menyangkut pendistribusian logistik Pilkada Serentak.
Hal itu menjadi pokok bahasan pada Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 melalui video konferensi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Yang juga turut diikuti oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim.
“Distribusi logistik Pilkada Serentak menjadi salah satu penekanan pada Rakor Analisa dan Evaluasi. Karena itu saya minta pihak penyelenggara untuk mempriotaskan pendistribusian logistik ke daerah rawan bencana dan sulit dijangkau. Seperti halnya untuk Kecamatan Pinogu di wilayah Kabupaten Bone Bolango. Serta beberapa wilayah lainnya di Pohuwato dan Kabupaten Gorontalo,” kata Wagub Idris Rahim usai mengikuti rakor tersebut di ruang kerjanya, Senin (23/11/2020).
Pada Rakor yang turut diikuti oleh Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kepala BNPB, serta pihak penyelenggara KPU dan Bawaslu. Ditegaskan agar distribusi logistik harus sudah berada di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai dengan waktu yang ditentukan serta disimpan di tempat yang aman.
Sementara itu terkait tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak diharapkan bisa mencapai 77,5 persen di setiap daerah. Pihak penyelenggara dan seluruh elemen masyarakat diminta untuk terus menyosialisasikan dan mengajak masyarakat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Karena dikhawatirkan akan terjadi penurunan tingkat partisipasi pemilih akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Pinjaman PEN Rp Rp33,4 miliar Gorontalo Sudah Bisa Dicairkan
“Untuk Gorontalo, KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 85 persen di tiga kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak. Masing-masing di Pohuwato, Bone Bolango, dan Kabupaten Gorontalo. Mudah-mudahan ini bisa terealisasi,” terang Wagub.
Selain itu, Rakor juga membahas dan mengevaluasi penerapan protokol kesehatan pada tahapan Pilkada Serentak, pembersihan alat peraga kampanye pada masa tenang. Serta pengawasan iklan kampanye yang harus dilakukan bersama oleh Bawaslu dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
Di sisa 12 hari masa kampanye yang akan berakhir pada tanggal 5 Desember 2020, diimbau kepada seluruh pihak untuk terus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. (rls/andi/gopos)