GOPOS.ID, KWANDANG – Pemerintah pusat memberi kemudahan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam melakukan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan, serta pencegahan pandemi virus corona (Covid-19).
Hal itu mengemuka dalam video conference antara Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dan Kapolri, Jendral Idham Azis, serta Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh.
“Pembahasan itu pertama dengan Pak Mendagri, Kepala BPKP, Kapolri itu membahas soal pengadaan barang dan jasa yang harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan,” kata Wabup Gorut, Thariq Modanggu, Rabu (8/4/2020).
Thariq mengungkapkan, pada prinsipnya pemerintah daerah saat ini diberikan kemudahan dalam rangka pengadaan barang dan jasa terkait dengan pencegahan Covid-19. Namun demikian dalam pengelolaan anggaran tersebut diharapkan tetap memperhatikan rambu-rambu sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Terkait Tenaga Kerja PLTU, Pemkab Gorut Beri Penjelasan ke Gubernur
Misalnya, kata Thariq, kemudahan soal pemesanan APD maupun alat kesehatan lainnya berupa masker dan lain sebagainya. Itu sudah bisa pesan tanpa membentuk panitia pengadaan. Jadi bisa langsung dengan perintah PPK sudah bisa diadakan pemesanan.
“Sudah bisa dilakukan sekarang dengan perjanjian kaitan dengan penganggaran ini diharapkan pengadaannya itu diadakan oleh lembaga perusahaan atau pihak pihak yang sudah berpengalaman dan layak dipercaya,” ujar Thariq.
Ia menjelaskan, apabila harganya lebih dari yang ditetapkan pihak perusahaan harus mengembalikan kelebihan anggaran tersbut. Begitu pun sebaliknya, ketika terjadi kekurangan maka pemerintah daerah wajib menambah sesuai dengan kekurangan.
“Saya sudah minta kepada inspektor, inspektur dan keuangan agar dibikinkan mekanisme nsoal pernyataan. Jadi ada pernyataan yang ditandatangani oleh pihak penyedia barang dan juga,” jelas Wabup Gorut.(isno/gopos)