GOPOS.ID, GORONTALO – Visi-misi yang akan dilampirkan oleh bakal calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 saat pendaftaran diwajibkan harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Khadijah Hamzah.
Khadijah mengatakan pihaknya selanjutnya akan menilai apakah visi misi tersebut sesuai dengan RPJPD atau tidak. Hanya saja, Khadijah menjelaskan saat ini belum ada ketentuan perihal konsekuensi apa yang akan didapat oleh pasangan calon yang visi misinya tidak sesuai dengan RPJPD.
“Terkait hal itu, kami masih menunggu KPT dari KPU RI. Hanya saja, kewajiban untuk menyesuaikan visi meisi dengan RPJPD itu sudah tertuang dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024,” kata Khadijah saat ditemui usai sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati, rabu (31/07/24).
Lebih jauh,Khadijah menjelaskan bahwa pengumuman tahapan pencalonan akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Gorontalo pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024.
“Selanjutnya, tahapan pendaftaran akan dibuka tiga hari terhitung sejak tanggal 26 sampai 29 Agutus 2024,” pungkasnya. (Abin/Gopos)