GOPOS.ID, GORONTALO – Langkah sejumlah pengacara di Gorontalo yang melaporkan isi pemberitaan lima media online ke Kepolisian, menuai keprihatinan kalangan jurnalis. Salah satunya datang dari wartawan senior Verrianto Madjowa. Ia menegaskan bahwa sengketa karya jurnalistik adalah ranah dewan pers.
Menurut Verrianto Madjowa, laporan pengacara Ronal Taliki bersama 24 kuasa hukumnya terhadap lima media online di Polda Gorontalo salah alamat. Sebab, sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus diadukan ke Dewan Pers, bukan polisi.
“Berkaitan karya jurnalistik, jurnalis ataupun Media bukan pelaku krinimal yang harus dilaporkan ke Polisi,” tegas pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado dan AJI Gorontalo itu.
Verrianto menegaskan berbeda halnya apabila jurnalis ataupun Media melakukan tindak kriminal atau penipuan. Jika hal itu dilakukan, maka wajib untuk diproses hukum oleh kepolisian.
Baca juga : Gubernur Gorontalo Dorong Wartawan Agar Kompeten
“Jangankan 24 Kuasa hukum, 1000 kuasa hukum pun kami akan lawan,” tegasnya.
Pria yang pernah bertugas di Majalah Tempo ini menegaskan persoalan sengketa karya jurnalistik, harus diselesaikan di Dewan Pers. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Hal itu juga di perkuat dengan MoU antara Dewan Pers dan Polri.
“Saya rasa hak jawab ataupun hak koreksi, dibuka bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan karya jurnalistik. Seharusnya ruang itu yang dimanfaatkan,” jelasnya.
Verrianto mencontohka pada masa Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad, kasus sengketa Pers juga pernah terjadi. Namun saat itu, Fadel Muhammad memberikan Somasi terhadap salah satu media di Gorontalo ke Dewan Pers bukan ke polisi.
“Gugatan Fadel Muhammad itu menjadi contoh di seluruh Indonesia. Bagaimana cara untuk mengadukan karya jurnalistik,” paparnya.
Sehingga tidak tepat jika sengketa pers tersebut harus diselesaikan di ranah kepolisian.
Sebagaimana diketahui, lima media online di Gorontalo diadukan pengacara Ronal Taliki ke Polda Gorontalo. Lima media itu diadukan lantaran menayangkan pemberitaan konfrensi pers yang disampaikan oleh pengacara Salahudin Pakaya.
Konfrensi pers itu sendiri digelar Salahudin Pakaya menyikapi informasi yang beredar sebelumnya. Yaitu pengunduran diri Ronal Taliki dalam tim kuasa hukum Salahudin.(adm-01/gopos)