GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Di Gorontalo, verifikasi faktual di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tersebut akan dimulai pada 15 Oktober 2022.
Verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2022 di Gorontalo akan berlangsung selama 21 hari. Dalam kegiatan tersebut, KPU akan menerjunkan tim verifikator untuk melakukan verifikasi di lapangan.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, menjelaskan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu di Provinsi Gorontalo dilakukan untuk pembuktian pemenuhan persyaratan. Meliputi keanggotaan parpol, kepengurusan parpol, serta domisili kantor parpol.
“Sesuai ketentuan, untuk kepengurusan parpol di tingkat pusat 100 persen se-Indonesia. Yakni di 34 provinsi. Selanjutnya di tingkat provinsi minimal 75 persen kabupaten/kota dalam satu provinsi. Sementara untuk tingkat kabupaten/kota minimal 50 persen kecamatan dalam satu kabupaten/kota,” ujar Hendrik Imran pada Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di Ballroom Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Jumat (14/10/2022). Rapat koordinasi dihadiri komisioner KPU kabupaten/kota serta pengurus parpol calon peserta Pemilu 2024.
Untuk komposisi minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol di tingkat provinsi maupun kabupaten tak lagi menjadi syarat mutlak. Petugas verifikator di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota hanya memperhatikan apakah keterwakilan perempuan memenuhi 30 persen atau tidak.
“Petugas verifikator akan mencatatkan apabila sudah memenuhi 30 persen atau belum. Berbeda dengan di tingkat pusat, 30 persen keterwakilan perempuan menjadi syarat mutlak,” kata komisioner KPU Provinsi Gorontalo yang membidangi teknis kepemiluan itu.
Hendrik Imran menegaskan, verifikasi kepengurusan partai politik hanya sampai di tingkat kabupaten/kota. Sementara untuk tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa tidak dilakukan verifikasi.
“Dalam pelaksanaan verifikasi pengurus yang wajib hadir adalah Ketua, Sekretaris, dan Bendahara,” tegas Hendrik Imran.
Sementara itu mengenai kantor/sekretariat, Hendrik Imran berharap, parpol dapat menyiapkan secara baik. Setidaknya ada penunjuk dan kelengkapan bila tempat tersebut merupakan kantor atau sekretariat dari parpol tersebut.
“Sejauh ini kita sudah menerima daftar alamat kantor/sekretariat parpol. Dari pemantauan awal masih dijumpai ada parpol yang namanya tapi kantornya belum ditemukan. Oleh karena itu kiranya hal ini bisa menjadi perhatian dari teman-teman partai politik,” tutur mantan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo itu.
Lebih lanjut Hendrik Imran menyampaikan, untuk daftar anggota parpol yang akan diverifikasi akan disampaikan oleh KPU RI.
“Pengambilan sampel, serta daftar nama yang akan diverifikasi, semuanya akan diserahkan oleh KPU RI. Kita di Provinsi maupun teman-teman tinggal mengunduh dan kemudian melakukan verifikasi di lapangan,” urai Hendrik Imran.(hasan/gopos)